SAMPANG – Pemerintah berencana menerapkan wacana pembelian liquefied petroleum gas (LPG) 3 kg menggunakan kartu tanda penduduk (KTP). Wacana ini sebelumnya dikabarkan akan dilakukan mulai 2023.
Rencana pemerintah melakukan transformasi subsidi dalam pendistribusian liquefied petroleum gas (LPG) ukuran 3 kg agar menjadi tepat sasaran telah menimbulkan keresahan di masyarakat.
Yang jelas, seperti dikutip dari laman resmi Kementerian ESDM, wacana pembatasan penjualan gas elpiji 3 Kg tentunya tidak bisa serta merta dilakukan tanpa adanya sosialisasi
Kabid Perdagangan Disperindag Kota Sampang, Sapta mengakui belum mengetahui tentang adanya regulasi tersebut.
“Kita enggak ada konfirmasi dari Pertamina, kita juga enggak tau, jadi itu dari Pertamina langsung, kita pemerintah daerah enggak tau,” katanya
Kendati demikian, apabila benar terjadi perubahan regulasi terkait penjualan gas 3 Kg, pihaknya akan mengawal aturan tersebut.
“Jadi itu ranahnya pusat, kita hanya mengawal aja sih,” tutupnya.
Sementara Kasubag perekonomian SDA kabupaten Sampang, Juwani, melalaui StafnyaAnalis Kebijakan Muda Bagian Ekonomi Dan Sumber Daya Alam (SDA), Abdi Barri Salam juga mengatakan belum ada surat dari pusat tentang regulasi penjualan gas 3 kg tersebut
“Tentunya jika ada surat dari pusat kita akan sosialisasi tentang regulasi penjualan gas 3 kg dengan menggunakan KTP, ” Pungkasnya.
(Md)