SAMPANG – Mengenai jembatan yang hampir ambruk di Dusun Bung Carba, Desa Karangpenang Oloh, kecamatan Karangpenang, Kabupaten Sampang, BPBD Sampang telah koordinasi dengan pihak Desa dan DPRD Sampang.
Candra Ramadhani Amin, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sampang, memberikan klarifikasi terkait jembatan ambruk di desa tersebut menyampaikan bahwa permasalahan ini sudah dibahas dengan Fauzi, anggota DPRD Kabupaten Sampang dari Komisi IV.
BPBD sendiri sudah membicarakan masalah ini dengan legislatif Komisi IV DPRD Sampang sebab jembatan tersebut rusak karena faktor usia, dan awalnya dibangun secara swadaya oleh masyarakat.
“Selain itu, jembatan ini bukan merupakan wewenang dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR),” ujar Candra.
Sementara Fauzi anggota DPRD kabupaten Sampang komisi IV mengatakan bahwa, pihak instansi terkait sudah melakukan pengecekan ke lokasi, bahkan sudah di beri garis peringatan setelah jembatan tersebut ambruk guna mengantisipasi kejadian yang tidak diinginkan. Setelah itu, ia melakukan konsultasi dengan pihak PUPR.
“Sebelum turun ke lapangan, PUPR memeriksa Surat Keputusan (SK) terkait jembatan ini, dan ternyata SK-nya adalah SK Desa, bukan SK Kabupaten. Dengan demikian, perbaikan jembatan tidak bisa menggunakan anggaran dari kabupaten,” jelas Fauzi.
Fauzi juga menambahkan, Jika ada anggaran, maka anggaran tersebut harus dialokasikan ke desa, melalui mekanisme dana desa.
“Bahkan pokir (aspirasi) pun harus dimasukkan ke rekening desa untuk bisa digunakan. BPBD hanya bisa memberikan rekomendasi, dan untuk tindak lanjutnya, hal tersebut sepenuhnya kembali ke pihak kabupaten dan desa.”pungkasnya.(Md).