MK Tolak Gugatan Pilkada Sampang, H.Idi – Ra Mahfud Pimpin Sampang 5 Tahun ke Depan

SAMPANG – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kampar yang diajukan pasangan calon nomor urut 01 (MANDAT), Ra Mamak – H. Abdullah Hidayat. Kamis, 06/02/2025.

Dengan putusan ini, pasangan peraih suara terbanyak pasangan calon H.Slamet Junaidi dan Ra Mahfud, dipastikan akan memimpin Sampang selama lima tahun ke depan.

Dalam sidang pleno pengucapan putusan perkara nomor 237/PHPU.BUP-XXIII/2025, Rabu malam (5/2/25), MK menolak permohonan pasangan calon KH Muhammad Bin Muafi Zaini dan H Abdullah Hidayat. Sidang digelar di Ruang Sidang Gedung MKRI, Jalan Medan Merdeka Barat No. 6, Jakarta.

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh hakim Suhartoyo, MK menyatakan bahwa permohonan pemohon tidak dapat diterima.

“Permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo saat membacakan putusan.

Dengan demikian, pasangan H.Slamet Junaidi dan Ta Mahfud resmi melangkah sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sampang periode 2025-2030.

Sementara itu, Juru Bicara (Jubir) Jimad Sakteh, Amin Arif Tirtana mengucapkan rasa syukur setelah menyaksikan hasil dari putusan MK. Sebab semua gugatan yang disampaikan oleh Paslon 01 (Mandat) ditolak.

“Kami bersyukur kepada Allah SWT dan kami mengucapkan terima kasih yang banyak kepada masyarakat Sampang, Tim dan relawan yang ikut hadir nonton bareng di sekitar gedung MK,” tutupnya. (Md).

Exit mobile version