Hasil Rekapitulasi KPU Sampang di Tingkat Kabupaten, Jimad Sakteh Raih 338.482 Suara Unggul Telak

SAMPANG – komisi Pemilihan Umum atau KPUD Sampang telah merampungkan rekapitulasi suara pilkada 2024 di tingkat kabupaten/kota. Dari data yang dihimpun, pasangan calon nomor urut 02, H.Slamet Junaidi dan Ra Mahfudz berhasil unggul dari penantangnya di 7 wilayah kecamatan. Jumat, 06/12/2024.

“Per hari, Kamis,05/2024. Seluruh kabupaten/kota telah menyelesaikan rekapitulasi,” kata Aliyanto Ketua KPU Sampang

Jika meninjau dari perolehan terbanyak, H. Idi dan Ra Mahfud menduduki posisi teratas. Berdasarkan akumulasi jumlah peroleh suara pasangan calon atau paslon di 7 wilayah kecamatan, yakni Kecamatan Sreseh, Kecamatan Sampang, Kecamatan Omben, Kedungdung, Kecamatan Tambelangan, Kecamatan Robatal, Kecamatan Sokobanah, Kecamatan Pangarengan, Kecamatan Karangpenang.

Sementara pasangan nomor urut 01 Ra Mamak dan H. Abdullah Hidayat berdasarkan rekapitulasi KPU perolehan suara hanya unggul di 5 Kecamatan di Kabupaten Sampang yakni, Kecamatan, Torjun, Kecamatan Jrengik, Kecamatan Banyuates, Kecamatan Ketapang, Kecamatan Camplong.

Pasangan dengan sebutan ‘Jimad Sakteh’ ini didukung 6 partai pengusung. Di antaranya NasDem, Gerindra, PKB, Gelora, PKS dan Garuda tersebut memperoleh total 338.482 suara

Sementara pasangan dengan sebutan ‘Mandat’ ini didukung 8 partai pengusung. Yakni Golkar, PPP, PAN, PDIP, Demokrat, PBB, PSI, Hanura itu meraih total 294.605 suara.

Jika disimulasikan menjadi data persentase dari akumulasi perolehan suara seluruh paslon, H.Idi dan Ra Mahfud meraih 53,46 persen suara. Sementara itu, Ra Mamak – H. Ab memeroleh 46,52 persen.

Diketahui pada ayat 3 disebutkan, jika tidak ada pasangan calon gubernur dan wakil yang memperoleh suara sebagaimana ayat 2, diadakan pemilihan putaran kedua yang diikuti pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama.

Akan tetapi, KPUD Sampang belum bisa menyatakan kemenangan satu pihak paslon dengan suara tertinggi. Alasannya, ada aturan untuk menunggu pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi bahwa tidak ada laporan perkara mengenai sengketa di Pilkada 2024.

“Jika tidak terdapat permohonan perselisihan, maka penetapan gubernur / Pilbup terpilih paling lama tiga hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi,” kata Aliyanto.

Namun jika terdapat permohonan perselisihan, paling lama tiga hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan. (Md).

Exit mobile version