Pemkab Sampang Akan Bentuk 28 Koperasi Desa Merah Putih Sebagai Percontohan

Screenshot 2025 04 16 19 00 10 601 com.google.android.googlequicksearchbox edit

SAMPANG – Kementerian Koperasi Republik Indonesia mengembangkan percontohan untuk menjadi Koperasi Desa Merah Putih yang sebagian besar merupakan koperasi unit desa yang telah berdiri

Pemkab Sampang melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sampang berencana membentuk Koperasi Desa Merah Putih. Namun koperasi itu belum bisa dibentuk di seluruh desa di 14 kecamatan. Sebab, anggarannya terbatas. Rabu, 16/04/2025.

Namun demikian, dalam tiga bulan ke depan, DPMD Kabupaten Sampang berencana akan memiliki sebanyak 28 Koperasi Desa Merah Putih yang tersebar di 14 kecamatan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DPMD Sampang, Sudarmanto mengatakan, pihaknya belum membicarakan 7 unit bisnis yang diwajibkan ada di Koperasi Desa Merah Putih.

Sudarmanto menegaskan tujuan utama pengembangan koperasi desa ini adalah untuk mengurangi ketergantungan pada “middlemen”, meningkatkan kapasitas produksi dan stok bahan baku beras, serta meningkatkan pendapatan masyarakat desa.

Koperasi Desa Merah Putih ini tidak hanya fokus pada pertanian, tetapi juga diarahkan untuk mendukung program pemerintah, seperti penyaluran subsidi pupuk, benih dan alat pertanian.

“Koperasi juga akan berfungsi sebagai tempat penyimpanan sembako, bahkan dilengkapi dengan apotek dan klinik untuk meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat desa,”

Dari 7 unit bisnis tersebut di antaranya ada kantor koperasi, kios pengadaan sembako, unit bisnis simpan pinjam, klinik kesehatan desa/kelurahan, apotek desa/kelurahan, sistem pergudangan/cold storage dan sarana logistik desa/kelurahan.

“Di Sampang masih dalam tahapan pemilihan desa-desa mana saja yang akan ditunjuk sebagai desa percontohan dalam pembentukan Koperasi tersebut,” jelasnya.

Menurut Sudarmanto, saat ini ada dua desa di setiap kecamatan yang akan dibentuk Koperasi Desa Merah Putih. Dua desa itu nantinya akan dilakukan penelitian potensi yang bisa dikembangkan.

Dengan demikian, 7 unit bisnis yang wajib ada di Koperasi Desa Merah Putih itu masih dilihat dianalisis mana yang bisa dikembangkan di desa percontohan. Namun tidak semuanya harus ada.

“Karena Sampang sekarang masih rencana pembentukan dulu. Yang dari pembentukan itu dari setiap kecamatan dua desa,” ucapnya.

Sudarmanto menjelaskan, sementara ini pihaknya hanya bisa membentuk Koperasi Desa Merah Putih di dua desa di setiap kecamatan. Sebab, anggaran dananya terbatas.

Sedangkan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih ini, kata Sudarmanto, sumber dananya berasal dari Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag). Bukan dari DPMD.

Dia menyebut, bila Koperasi Desa Merah Putih di dua desa percontohan di masing-masing kecamatan itu telah berjalan, maka dana yang akan digunakan untuk desa lain menggunakan dana desa (DD).

“Kalau nanti dana itu sudah ada di Diskopindag, selanjutnya adalah pembentukan yang akan dinotariskan. Terus nanti kalau itu sudah dibentuk, anggotanya itu berapa dan modalnya berapa,” paparnya.

Dia mengakui, bahwa pembentukan Koperasi Desa Merah Putih sebenarnya merupakan program mendadak. Sebab, program tersebut tidak masuk di rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD).

Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih diakui merupakan program pemerintah pusat. Sehingga Diskopindag sekarang harus turun tangan untuk membahas pembentukannya.

“Koperasi Merah Putih dari dua desa yang akan menjadi percontohan itu, bulan Juli 2025 mendatang sudah harus terbentuk di Sampang,” pungkasnya. (Md).

Exit mobile version