SAMPANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Terpilih Bupati dan Wakil Bupati Sampang Tahun 2024. Jum’at, 07/02/2025.
Ketua KPU Kabupaten Sampang Aliyanto, dalam penyampaiannya mengungkapkan bahwa penetapan ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 57 Ayat (1) Huruf b Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Kepala Daerah.
Selain itu, keputusan ini juga didasarkan pada Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 123/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang ditetapkan pada 5 Februari 2025.
Penetapan ini dilakukan KPU Sampang dalam rapat pleno terbuka yang digelar secara hybrid, pada Kamis malam (06/02/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.
“Sesuai instruksi KPU RI yang kami terima, pleno penetapan dilakukan satu hari setelah putusan MK. Sehingga atas dasar itulah kami melaksanakannya,” jelasnya, Jumat (7/2/2025).
Menurut Aliyanto, setelah pleno penetapan dilakukan, KPU akan menyerahkan hasil keputusan tersebut kepada DPRD Sampang.
“Hasil pleno akan diserahkan sebagai dokumen pengesahan untuk dilanjutkan ke proses selanjutnya,” ucapnya.
Disebutkannya berdasarkan hasil rekapitulasi perolehan suara pasangan calon peserta Pilkada 2024 yang telah ditetapkan KPU Sampang, pasangan calon nomor urut 02 yakni H Slamet Junaidi dan KH Ahmad Mahfud meraih 338.482 suara atau 6,93 persen.
”Penetapan sekaligus pengumuman pukul 21.00 WIB. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, 6 Februari 2025,” pungkasnya
Sebelumnya, pasangan calon nomor urut 01 (MANDAT), Ra Mamak – H. Abdullah Hidayat melakukan gugatan sengketa Pilkada ke MK. Namun ditolak oleh MK dengan alasan tidak memenuhi unsur dan pembuktian untuk diterima.(Md).