Tak Mengantongi Izin Baliho Ganjar Pranowo Dicopot Satpol PP

SAMPANG – Baliho yang menampilkan foto bergambar bakal calon presiden (Bacapres) Ganjar Pranowo dan anggota DPR RI Said Abdullah dari PDIP bertuliskan Calon Presiden 2022 banyak bertebaran di Kabupaten Sampang. Namun nyaris seluruhnya diduga melanggar aturan, Selasa, 13/06/2023.

Maraknya baliho, banner dan spanduk yang dipasang di tempat-tempat yang dilarang, bahkan tak sedikit ditemukan yang tidak memiliki izin, mengharuskan Satpol PP Kabupaten Sampang melakukan penertiban.

Suryanto Kasat pol PP Kabupaten Sampang, mengonfirmasi, penurunan baliho dilakukan pada Senin (12/6) kemarin, sekitar pukul 12.00 WIB. Tak hanya gambar Bacapres Ganjar Pranowo yang diturunkan, sejumlah baliho lain, termasuk baliho bergambar Bupati Sumenep Achmad Fauzi juga diturunkan.

Ia mengungkap, lokasi baliho yang diturunkan tersebar di sejumlah titik di Sampang, Madura. Diantaranya, di sisi utara Monumen Trunojoyo, jalan Diponegoro dan kawasan Pliyang.

Menurutnya, ‘Calon Presiden 2024’ itu, belum memasuki masa kampanye dan tidak memiliki izin. Disamping itu baliho tersebut dipaku ke pohon.

“Itu alasan kami mencopot baliho tersebut” ujarnya.

Suryanto menegaskan, pihaknya mengacu pada Peraturan daerah (Perda) Kabupaten Sampang Nomor 9 Tahun 2016, tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

“Pemasangan baliho, banner dan sejenisnya, sudah ada aturan atau mekanismenya, seperti izin dan tempat yang dilarang dan dibolehkan. Kami imbau masyarakat harus paham aturannya. Jika melanggar, kami tindak tegas” pungkasnya.

(Md)

Exit mobile version