16 Partai Politik Bertarung Memperebutkan 45 Kursi DPRD Sampang

SAMPANG – Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang (KPU Sampang), menurut Pasal 18 UU Nomor 7 Tahun 2017, merupakan lembaga yang bertanggung jawab dalam melaksanakan tugas-tugas Pemilihan Umum (Pemilu) di wilayah Kabupaten Sampang. Sebagai lembaga yang memiliki peran penting dalam proses demokrasi, KPU Sampang memiliki tugas dan tanggung jawab yang besar dalam menjalankan tugasnya dengan profesional sesuai dengan Pasal 3 UU Nomor 7 Tahun 2017, Senin, 29/05/2023.

Di Kabupaten Sampang terdapat 549 bakal calon legislatif (Bacaleg) yang sudah mendaftarkan diri ke KPU setempat untuk memperebutkan 45 kursi DPRD pada Pemilu 2024. Jumlah ini lebih tinggi dari yang sudah dipublikasikan KPU Sampang sebelumnya yang hanya terdapat 527 Bacaleg dari 15 partai politik (Parpol).

Ketua KPU Sampang, Addy Imansyah melalui Divisi Teknis Penyelenggara KPU, Siti Aisyah mengatakan, KPU Sampang membuka pendaftaran Bacaleg DPRD Sampang sejak 1 sampai 14 Mei 2023. Dimana terdapat 16 parpol yang mengajukan berkas dengan status diterima hanya 15 parpol.

“Adanya penambahan jumlah Bacaleg itu karena Partai Garuda mengajukan Bacalegnya berjumlah 22 orang ke KPU Sampang,” Ucapnya.

Aisyah menambahkan, partai Garuda. Mereka mendapat kebijakan baru dari KPU RI dengan nomor surat 495, isinya memberikan kesempatan lagi kepada parpol yang terkendala di SILON untuk mengajukan kembali. Sepanjang parpol tersebut sudah mengajukan berkas sejak masa pendaftaran Bacaleg.

“Jadi ada 16 parpol yang statusnya diterima di Kabupaten Sampang. Untuk dua parpol memang tidak mengajukan dalam rentang waktu 1 sampai 14 Mei 2023, yakni partai PKN dan Buruh,” pungkasnya.

(Md)

Exit mobile version