SAMPANG – Satreskrim Polres Sampang berhasil menangkap pelaku pembunuhan berinisial BN (39), warga Ketapang Laok, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur pada Jum’at (4/4/2025) sekitar pukul 12.00 Wib.
Penangkapan ini setelah Polisi menetapkan BN sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus pembunuhan berencana terhadap AR (37) warga Desa Masaran Kecamatan Banyuates, Sampang. Korban dibunuh dan dikubur di atas bukit untuk menghilangkan jejak pada Juni 2023 lalu.
Kapolres Sampang, AKBP Hartono mengatakan, BN berperan sebagai penjemput korban dari kosnya yang berada di Surabaya menuju Desa Ketapang Timur, kecamatan Ketapang, Sampang pada 1 Juni 2023 sebelum terjadinya pembunuhan.
“Dan untuk pelaku lainnya yakni inisial (MD) dan (SB) sebelumnya sudah ditangkap dan telah diproses secara hukum,” katanya.
Hartono menjelaskan, BN ditangkap oleh unit Satreskrim Polres Sampang saat pulang ke rumahnya untuk merayakan lebaran Idul Fitri.
“BN ini DPO dan melarikan diri ke Kalimantan selama kurang lebih dua tahun, dan saat ini berhasil diamankan saat pulang idul fitri kemarin,” tuturnya.Jumat, 11/04/2025.
Atas perbuatannya, tersangka (BN) dijerat Pasal 340 KUHP subs Pasal 338 KUHP Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
“BN terancam hukuman mati, atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya dua puluh tahun,” pungkasnya.
Diketahui, AR (37), warga Dusun Jurgang Barat, Desa Masaran, Kecamatan Banyuates ditemukan tewas dalam keadaan di kubur dengan kondisi tangan terikat di sebuah bukit di Desa Ketapang Timur pada 6 Juni 2023.
Dalam kasus ini, kepolisian telah menetapkan 3 tersangka, Yaitu LN (53), MD (70) dan BN (39) warga Ketapang Laok, Ketapang, Sampang. (Md).