Hukum  

Istri Diterlantarkan Hingga Meninggal, JPU Tuntut Oknum Kepsek di Sampang 2,4 Tahun Penjara

SAMPANG – Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang menuntut oknum kepala sekolah (SDN) di Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang 2,4 tahun penjara atas dugaan pelantaran keluarga. Kamis, 27/03/2025.

M tega menelantarkan keluarganya hingga jatuh sakit sampai meninggal dunia sejak tahun 2021 dimana status bersangkutan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjalankan tugasnya di salah satu sekolah sebagai Kepala sekolah di wilayah kecamatan Jrengik.

JPU Kejaksaan Negeri Sampang, Suharto mengatakan bahwa, dakwaan yang dijatuhkan kepada M dinilainya sudah sesuai dengan Pasal 49 huruf a Undang-undang PKDRT, yaitu Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Dalam Pasal tersebut ditetapkan bahwa setiap orang yang melakukan penelantaran rumah tangga dapat dipidana dengan pidana paling lama tiga tahun penjara.

“Untuk tuntutan kepada terdakwa M dua tahun empat bulan. Menurut kami itu wajar, karena ancaman dalam perkara ini 3 tahun penjara,” ujarnya.

Menurutnya, tuntutan kepada terdakwa juga didasarkan pada fakta bahwa saksi korban (istri) mengahadapi situasi yang rumit hingga jatuh sakit dan meninggal dunia.

“Dalam kasus ini, penelantaran yang dilakukan terdakwa M sejak 2021, karena di tahun itu terdakwa sudah pulang ke orang tuanya,” terangnya.

“Sampai sekarang pun saat istrinya meninggal, anaknya juga tinggal bersama orang tua saksi korban, bahkan terdakwa tidak datang atau melayat ke rumah saksi korban,” imbuhnya.

Sementara, Penasehat Hukum terdakwa M, Sutrisno mengaku akan melakukan pembelaan secara tertulis mengingat, tuntutan JPU terhadap kliennya tersebut dirasa terlalu berat.

Terlebih, menurutnya saksi korban telah meninggal, sehingga secara hukum semestinya tidak ada tuntutan.

“Karena saat sidang hanya dikuatkan dengan dua saksi, itupun saksi yang tidak mengetahui dan melihat secara langsung,” katanya.

Selain itu pihaknya akan membantah dakwaan penelantaran sebab, batas penelantaran adalah tiga tahun.

Pada 2022 atau 2023 lalu, kata dia terdakwa pernah menemani saksi korban belanja. Sehingga hal itu menurutnya bisa membatalkan dugaan adanya penelantaran.

“Klien kami keberatan, karena dituntut dua tahun empat bulan pidana,” pungkasnya.

Untuk diketahui, sidang selanjutnya atas kasus ini diagendakan pada 14 April 2025 dengan agenda pembelaan terdakwa terhadap tuntutan JPU.(Md).

Exit mobile version