SAMPANG – Peredaran bisnis barang haram tidak memilih lokasi di manapun bahkan di tempat-tempat yang seharusnya aman dan terkontrol seperti Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Selasa, 25/02/2025.
Fenomena ini menunjukkan bahwa peredaran bisnis barang haram telah menjadi sangat kompleks dan sulit untuk diatasi. Bahkan, Lapas yang seharusnya menjadi tempat untuk merehabilitasi dan mengisolasi narapidana, dapat menjadi tempat untuk melakukan kegiatan ilegal seperti peredaran barang haram.
Diketahui Syaiful Bahri (21) warga asal Desa Karang Anyar, Kecamatan Ketapang, Sampang mampu mengendalikan penjualan narkoba jenis sabu-sabu dari dalam sel tahanan.
Hal itu terungkap setelah kasus peredaran narkoba yang diusut Polres Sampang dalam konfrensi Press, Senin, 24/02/2025, mendapati fakta keterlibatan narapidana di Rutan Kelas II B Sampang.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Rutan Klas IIB Sampang, Thoha Yahya mengaku kecolongan dan kurang maksimal dalam menjaga keamanan di tempat kerjanya.
“Pelaku menggunakan handphon sebagai komunikasi mengambil barang (sabu) di salah satu tempat, jadi bukan pengendali tapi penyalur saja,” ujarnya.
Namun, pihaknya tak berhenti, dalam rangkaian yang terlibat. Intinya kami cabut segala haknya, termasuk tidak bisa dibesuk keluarga.
Adanya handphone yang digunakan warga binaan, Thoha, diakuinya sebagai kelemahan. “Kami akui itu kelemahan, tapi dengan sinergi yang terus dijalin, semua diupayakan tak lagi terulang,” ucap Thoha yang baru menjabat sebagai Plt Kepala Rutan Sampang yang baru. (Md).