Hukum  

Dituduh Melakukan Pemalakan Oleh Wali Murid, Guru BK di Sampang Kembali Diperiksa Penyidik

SAMPANG – Polres Sampang melalui unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) kembali melakukan pemanggilan kepada Guru Bimbingan Penyuluhan (BP) dari SMPN 1 Camplong, Kabupaten Sampang yakni, Dwi Eni Purwanti yang menjadi korban pencemaran nama baik oleh wali murid di sekolah tersebut. Jum’at, 17/01/2025.

Tak hanya itu dalam pantauan awak media Ibu Dwi Eni Purwanti dipanggil kembali oleh pihak penyidik unit PPA untuk di mintai keterangan lebih lanjut mengenai kasus yang menimpanya.

Bahkan, kurang lebih sekitar 2 jam lebih di lakukan pemeriksaan oleh pihak penyidik dari Jam 13:00 – 15:00 wib.

Dwi Eni Purwanti yang diduga menjadi korban pencemaran nama baik bahkan ada dugaan pelecehan yang dilakukan oleh oknum wali murid ke padanya mengatakan bahwa, dirinya kedua kalinya dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan oleh pihak penyidik polres Sampang, dimana pemanggilan ini buntut dari laporan dugaan pencemaran nama baik oleh terlapor berinisial B asal Kecamatan Camplong, Sampang yang dilayangkan sepekan yang lalu tepatnya, Jumat. 10/1/2025

“Saya diperiksa oleh pihak penyidik, sekaligus memberikan keterangan peristiwa kejadian yang menimpa saya, serta melengkapi beberapa berkas laporan oleh pihak penyidik, ” ujarnya.

Tak hanya, itu dirinya dicerca oleh pihak penyidik polres Sampang selama kurang lebih 2 jam lamanya. “Didalam saya ditanyakan tentang bagaimana peristiwa kejadian hingga sampai kurang lebih ada 20 pertanyaan, ” terangnya.

Sebagai warga yang taat hukum saya meminta kepada pihak kepolisian, khususnya Polres Sampang untuk segera melakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut terhadap laporan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.

“Kami sangat berharap agar pihak kepolisian sebagai penegak hukum untuk dapat melakukan penyelidikan atas dugaan pencemaran nama baik,” tutupnya

Sementara unit PPA Polres Sampang melalui Kasi Humas Polres Sampang Ipda Andi Amin saat dikonfirmasi membenarkan atas pemanggilan pelapor dugaan pencemaran nama baik di wilayahnya hukumnya. Kami akan mendalami kasus pencemaran nama baik.

“Kita akan tindaklanjuti semua apakah ada unsur pidana atau tidak. Untuk tahapan selanjutnya kita tunggu dari tim penyidik,” pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, Dugaan pelecehan itu dilakukan berawal melalui pesan WhatsApp (WA) oleh wali siswa kepada guru BK Eni pada Jumat (10/1/2025). Pesan WA tersebut berisi pesan tidak senonoh.

Guru BK SMPN 1 Camplong Dwi Eni Purwanti menerangkan bahwa sebelum mendapatkan pelecehan juga mendapatkan tuduhan pungli, dengan tuduhan memalak siswa atau pungli terhadap siswa dengan menyuruh siswa membawa ikan. Bahkan ada bahasa tindakan pelecehan seksual.(Md).

Exit mobile version