Hukum  

Request Masuk, Fakta fakta ke Janggalan Kasus Aulia Rahman yang di Tuntut JPU 2 Tahun 3 Bulan

SAMPANG – Kasus yang melibatkan mantan Anggota DPRD Kabupaten Sampang Aulia Rahman yang diduga melakukan tindak pengancaman dan penganiayaan menimbulkan polemik dan banyak kejanggalan. Senin, 06/01/2025.

Pasalnya, pihak (Jaksa Penuntut Umum) kejari Sampang menuntut terdakwa dengan hukuman 2 tahun 3 bulan yang pada dasarnya banyak kejanggalan di saat persidangan.

Kuasa hukum Aulia Rahman Bahri mengatakan, bahwa dari berbagai poin dalam persidangan tersebut pihak jaksa penuntut umum terkesan memaksakan diri.

Salah satunya terlapor menjadikan saksi dari orang tuanya dalam persidangan dari yang diminta oleh hakim yang ada 4 hanya dua yang di panggil oleh Jaksa.

“Tentunya hakim bisa memberikan poin untuk terdakwa, sebab 2 saksi kunci yang dipanggil oleh hakim tidak dihadirkan oleh Jaksa, ” terangnya.

Menurutnya, apa yang dituntut Jaksa Penuntut Umum dalam tuntutannya dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHP setelah para saksi yang dihadirkan baik yang memberatkan (A Charge) dan yang meringankan ( A De Charge) saat pembuktian memberikan keterangan kesaksiannya di muka persidangan, sangatlah tidak tepat terkesan tampak unsur kriminalisasi terhadap Terdakwa.

Hal tersebut telah terungkap dengan jelas dan sangat nyata, bahwa perbuatan pidana penganiayaan yang didakwakan dan dituntut Jaksa Penuntut Umum cacat hukum, karena tidak bisa dibuktikan kebenaran materiil yang menjadi dasar dakwaan dan dituntut proses hukum pidana.

“Dan apa yang terjadi terhadap Terdakwa hingga jadi pesakitan di meja hijau, merupakan rekayasa, pesanan politik dari lawan politiknya untuk mengkriminalisasi Terdakwa, ” ungkapnya.

Bahri menjelaskan, dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan berdasarkan keterangan-keterangan para saksi, alat bukti yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum, maka kami dari tim Penasehat Hukum Terdakwa akan menganalisa lagi unsur Pasal 351 Ayat (1) KUHP sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum. Karena menurut tim Kuasa Hukum Terdakwa, ada kekeliruan dalam penerapan sanksi pidana bagi Terdakwa dan pertanggungjawaban pidana yang terlalu berat selama 2 (dua) tahun 3 bulan penjara sebagaimana dibacakan pada sidang minggu lalu yaitu pada tanggal 23 Desember 2024.

“Selanjutnya fakta-fakta Hukum yang tersebut di atas maka kami Tim panesahat hukum terdakwa merujuk pada pasal 49 kuhp secara terang atas dakwaan dan atau tuntutan jaksa penuntut umum serta kami mengurai pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) KUHP tentang pembelaan terpaksa karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu yang melawan hukum serta Pembelaan terpaksa yang melampaui batas, yang langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan itu, tidak dipidana, Adapun isi Pasal 49 KUHP tentang pembelaan diri atau pembelaan terpaksa adalah sebagai berikut, “pungkasnya.(Md).

Exit mobile version