SAMPANG – Pengumuman Bakal Calon Bupati Sampang 2024 sebagai Calon Bupati dan wakil Bupati, oleh KPU Sampang diumumkan 22 November 2024 mendatang. Sehari Pengumuman tersebut akan dibingkai dengan pencabutan nomor urut kedua Paslon di Aula KPU Sampang. Rabu, 18/09/2024
Ketua KPU Sampang Aliyanto mengatakan, pengundian dan pengumuman nomor urut Paslon bisa dilakukan di KPU Sampang atau diluar KPU yang dinilai representatif.
“Pada saat pengumuman nanti kami dari KPU Sampang juga turut melakukan pencabutan nomor urut bagi Paslon yang kami nyatakan lolos,” ujar Aliyanto
Diketahui hingga saat ini para Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati sudah melewati serangkaian tahapan penting, termasuk pemeriksaan kesehatan sebagai salah satu syarat utama untuk ditetapkan sebagai calon resmi.
“Kami sedang dalam proses verifikasi dokumen sekaligus meminta tanggapan dari masyarakat terkait kehadiran Pasangan Bakal Calon Bupati dan wakil tersebut, hal ini sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024,” ujarnya.
Dokumen persyaratan tersebut, harus memenuhi standar yang ketat. Proses verifikasi dan penelitian dokumen sudah berlangsung sejak 27 Agustus dan akan berakhir pada 21 September mendatang.
“Kami juga hingga saat ini masih memberikan ruang perbaikan bagi para pasangan Bakal Calon untuk memastikan semua calon memenuhi persyaratan. Dan kami berharap penetapan ini diharapkan berjalan tanpa hambatan berarti, mengingat waktu yang semakin sempit menjelang pengumuman calon resmi,” tuturnya.
Aliyanto menyebut ada dua Bakal Calon Bupati Sampang yang mendaftar ke KPU yakni pasangan KH Muhammad Bin Muafi Zaini dan H Abdullah Hidayat (Mandat), yang diusung 8 partai politik antara lain, Partai Golkar, PPP, PAN, Partai Demokrat, PDIP, PBB, Partai Hanura, dan PSI. Kemudian, pasangan H Slamet Junaidi dan H Ahmad Mahfudz (Jimad) diusung 6 parpol yaitu Partai NasDem, Gerindra, PKB, Gelora, PKS, dan Garuda.
“Mereka sudah dinyatakan lengkap atau lolos dalam penyetoran berkas yang disetorkan ke KPU Sampang,”Pungkasnya.(Md).