Kini 8 Tahun, Berikut Nama Kepala Desa di Sampang Terima SK Perpanjangan Jabatan

SAMPANG – Sebanyak 38 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Sampang menerima Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan dua tahun, demikian masa jabatan dari ke-38 Kades tersebut yang semula enam tahun menjadi delapan tahun.

Adapun daftar 38 Kades yang segera mendapatkan SK Perpanjangan Masa Jabatan tersebut, Yakni:

1. Kepala Desa Gunung Rancak (Mohammad Juhar)
2. Kepala Desa Ketapang Daya (Moch Wijdan)
3. Kepala Desa Ketapang Timur (Mat Taryo)
4. Kepala Desa Bunten Barat (H. A. Syukaryadi)
5. Kepala Desa Bunten Timur (Sulaimah)
6. Kepala Desa Karang Anyar (Sabra’i)
7. Kepala Desa Paopale Daya (Matliyah)
8. Kepala Desa Pangereman
9. Kepala Desa Bira Barat (Kurahman)
10. Kepala Desa Pangarengan (Mochammad Aksan)

11. Kepala Desa Apa’an (Hj. Buadah)
12. Kepala Desa Patarongan (Sukri)
13. Kepala Desa Bringin Nonggal (Abdul Rouf Effendi)
14 Kepala Desa Jeruk Porot (Abdus Syukur)
15. Kepala Desa Dulang (Ainul Yaqin)
16. Kepala Desa Aengsareh (Mairi)
17. Kepala Desa Panggung (Subaidi)
18. Kepala Desa Taman Sareh (Muzamil)
19. Kepala Desa Taddan (Siti Romlah)
20. Kepala Desa Banjar Talela (Holid)

21. Kepala Desa Tambaan (Sulaimah)
22. Kelala Desa Batukarang (Siti Wahyuni)
23. Kepala Desa Rapa Laok (Mat Siri)
24. Kepala Desa Astapah (Moh Shohib)
25. Kepala Desa Daleman (Hj Nur Hasanah)
26. Kepala Desa Plakaran (Nur Hasan)
27. Kepala Desa Bencelok
28. Kepala Desa Karang Anyar (Safi’i)
29. Kepala Desa Tambelangan (Mohammad Faisol)
30. Kepala Desa Terosan (Slamet Riyadi)

31. Kepala Desa Tapa’an (Abdul Wahed)
32. Kepala Desa Montor (Abdur Rohim)
33. Kepala Desa Blu’uran (Mohammad Faruk)
34. Kepala Desa Tlambah (Mohammad Cholil)
35. Kepala Desa Bulmatet (Mahrudi)
36. Kepala Desa Tamberu Daya
37. Kepala Desa Bundah (Matridi)
38. Kepala Desa Labuhan (Jawahir)

Sementara, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sampang, Chalilurrahman mengatakan bahwa, memang ada 38 Kepala Desa yang akan menerima SK perpanjangan masa jabatan.

Hanya saja satu Kepala Desanya meninggal dunia, sehingga dijabat Penjabat (Pj) Kepala Desa.

Satu desa tersebut dijabat Pj Kepala Desa hingga proses pelaksanaan pemilihan Pergantian Antar Waktu (PAW).

“Berdasarkan surat edaran Mendagri itu kami tidak boleh melaksanakan Pilkades ataupun PAW selama proses Pemilu hingga proses Pilkada 2024 usai,” pungkasnya.(Md).

Exit mobile version