Hukum  

Keluarga Korban Pinta Kepolisian Lakukan Reka Ulang Peristiwa Pembunuhan

SAMPANG – Keluarga Misnaji 53 warga Desa Planggaran Barat, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang yang merupakan korban pembunuhan yang diduga memiliki ilmu santet masih tidak menerima atas kejadian tersebut. Hal itu dibuktikan pihak keluarga mendatangi Mapolres Sampang dan meminta pelaku di hukum seberat-beratnya, Sabtu (12/8/2028).

Saat di Mapolres Sampang, keluarga langsung menemui Kasat Reskrim setempat di ruangannya dengan suasana haru yang diikuti dengan isak tangis.

Salah satu keluarga korban, Mahbubah mengatakan bahwa sebenarnya pihaknya masih belum percaya atas insiden yang mengakibatkan Misnaji meninggal dunia. Sebab, hubungan korban dan pelaku MH 28 sangat dekat, tetapi justru tega menuduh korban memiliki ilmu santet hingga membunuhnya. “Saat pelaku ini masih bujang, sering makan di rumah korban,” ujarnya.

Dengan begitu, pihaknya meminta agar proses hukum terhadap pelaku yang kini tengah mendekam di sel Polres Sampang berjalan sesuai prosedur, bahkan meminta dihukum seumur hidup.

Mahbubah percaya jika peristiwa berdarah itu merupakan kasus pembunuhan berencana, sebab sebelum ibu pelaku meninggal sempat menyampaikan kepada pelaku jika dirinya bermimpi melihat seekor monyet dan lambat laun kepalanya berubah menjadi korban.

Atas mimpi itu, pelaku mengait-ngaitkan dengan kondisi ibunya yang sakit, hingga menuduh korban telah menyantet Ibunya hingga meninggal dan memiliki rencana membunuh korban.

“Nah, saat korban ngelayat ke ibu korban pada saat meninggal, pelaku ini langsung menganiaya korban dengan celurit yang telah disiapkan,” tuturnya.

Lebih lanjut, untuk memastikan pembunuhan berencana itu, Mahbubah dengan keluarga lainnya menuntut kepada Polres Sampang untuk melakukan reka ulang agar memperjelas jalannya awal mula hingga kejadian tindak pidana terjadi.

“Untuk respon pihak kepolisian baik, semoga reka ulang ini lekas dilakukan agar peristiwa ini jelas dimuka publik,” harapnya.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sukaca membenarkan, tindak pidana pembunuhan itu bermula dari mimpi ibu pelaku, hingga korban nekat dan tega membunuh korban.

Sedangkan terkait adanya unsur pembunuhan berencana masih belum bisa dipastikan karena saat ini terus dilakukan penyidikan, yang jelas pelaku telah disangkakan pasal 338 KUHP.

“Untuk ancamannya 15 tahun penjara,” pungkasnya. (FS)

Exit mobile version