SAMPANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang akan mengusut setiap pelaksanaan proyek pekerjaan yang berbau adanya indikasi tindak korupsi yang merugikan negara apapun itu. Baik untuk memastikan proyek selesai sesuai standar dan untuk memberikan peringatan dan perbaikan jika ada ketidaksesuaian. Jumat, 22/11/2024.
Kepala Kejaksaan Negeri Sampang, melalui Kasi Intel Dieky mengatakan bahwa, akan memantau mengecek kualitas dan kuantitas setiap pekerjaan pelaksanaan Proyek yang bisa merugikan negara. Dalam pengawasan proyek, Kejari dapat melakukan pengecekan langsung di lapangan, bahkan di titik-titik yang sulit diakses guna kelancaran dalam tahap proses pekerjaan.
“Kami memastikan proyek berjalan sesuai jadwal, memenuhi standar kualitas, dan tidak ada ancaman, gangguan, atau hambatan dalam pekerjaan, “ujarnya.
Namun, Deicky menegaksan bahwa Kejari Sampang akan terus melakukan pemantauan secara berkala.
Kejari Sampang berharap melalui pemantauan itu dapat berjalan lancar dan tepat waktu, dan dapat segera dinikmati masyarakat.
Sebagai informasi salah satunya proyek HIPPA atau Himpunan Petani Pemakai Air, Daerah Irigasi di dusun dhuko Desa Apaan, Kecamatan Pangarengan Kabupaten Sampang, ditemukan asal-asalan sarat akan merugikan negara.
Proyek atau Kegiatan P3-TGAI ini, sumber dana dari APBN, senilai 195.000.000 (seratus sembilan puluh lima juta rupiah), tahun anggaran 2024 tersebut, harus dilaksanakan secara swakelola dan atau tidak di pihak ketiga-kan atau dikontraktualkkan
Sesuai data di Papan Proyek dilokasi, pekerjaan mulai tanggal 13 September 2024 s/d tanggal 11 Desember 2024. Secara umum, dan teknis harusnya bisa dikerjakan 18 pekerja lokal dan membelah sawah sepanjang 650 meter. Diharapkan sanggup menyuplai kebutuhan air persawahan petani seluas 139 hektar. (Md).