Hukum  

Beli Sepeda Hasil Curian, Berakhir Dengan Ancaman Penjara 4 Tahun

SAMPANG – Tidak membutuhkan waktu lama, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang berhasil meringkus tersangka kasus penadah kendaraan sepeda motor hasil curian.

Perkara tersebut merupakan hasil pendalaman kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang belakangan hari tengah menjadi perbincangkan.

Sebab terduga pelaku merupakan spesialis Curanmor meski usianya masih terbilang muda, yaitu 21 tahun yang beroperasi di 3 lokasi, diantaranya Kelurahan Rong Tengah, kawasan Alun-Alun Trunojoyo, dan Taman Bunga Jalan Jamaludin, Kecamatan Kota.

Adapun identitas tersangka yang diduga sebagai penadah yakni, Sarkabi 26, asal Desa Lepelle, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang.

Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto mengatakan, bahwa setelah dilakukan interogasi tersangka mengakui atas perbuatannya. Dan tersangka membeli satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih nomor polisi (nopol) L 4901 QA seharga Rp 4,4 juta.

“Sepeda yang dibeli merupakan sepeda curian di TKP Taman Bunga dari tersangka curanmor Faizin 21 tapi melalui Syukron 21 yang lebih dulu diamankan,” ungkapnya, Jumat 21/07/2023.

Menurut Sujianto, tersangka membeli sepeda motor itu tidak digunakan keperluan sehari-hari, melainkan dijual kembali dengan harga lebih tinggi, yaitu Rp 4,8 juta.

“Menurut pengakuan tersangka, sepeda motor dijual ke orang Desa Tobai Tengah, Kecamatan Sokobanah, Sampang,” terangnya

Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan dengan pasal Pasal 480 ke 1e KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun. (FS)

Exit mobile version