Hukum  

Tidak Ada Ampun, Polisi Buru 6 DPO Pelaku Pemerkosaan di Robatal

SAMPANG – Masih ingat kasus pemerkosan terhadap Anak 13 tahun di Robatal, Sampang, Madura yang diperkosa oleh 9 orang. Yang juga salah satu pelaku justru adalah pacar korban sendiri sudah menekam dipenjara polres Sampang, Rabu, 31/05/2023.

Pihak Kepolisian Resort (Polres) Sampang kesulitan menangkap enam pelaku pemerkosaan gadis 13 tahun asal Kecamatan Robatal. Pasalnya saat ini para pelaku dikabarkan kabur ke Malaysia.

“Sedikitnya 6 pelaku pemerkosaan anak di Sampang kabur ke luar negeri untuk menghindari kejaran petugas kepolisian,” Ucap kasat reskrim Akp Sukaca.

Sukaca menjelaskan, dari keenam pelaku sudah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Sementara pihaknya mengaku belum mengecek data pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Dinas Ketenagakerjaan setempat.

Hal itu tentunya membuat Kepolisian Resor Sampang, Jawa Timur kesulitan untuk menangkap sisa tersangka dari 9 orang pelaku pemerkosaan.

“Dari sembilan tersangka, baru tiga orang yang sudah ditangkap,” Terangnya.

Ia membeberkan, keenam nama DPO tersebut yaitu inisial AR (36), G (19), A (21), S (19), MA (20), dan W (20). Mereka berasal dari satu desa yang ada di Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang.

Pihaknya mengimbau kepada masyarakat apabila mengetahui keberadaan enam DPO segera menghubungi polisi.

“Siapapun yang tahu keberadaan enam DPO itu, tolong informasikan ke polisi untuk dilakukan penangkapan,” tegasnya.

(MD)

Exit mobile version