Hukum  

Ratusan Warga Binaan di Rutan Lapas Kelas II B Sampang, Diusulkan Dapat Remisi Hari Raya Idul Fitri

SAMPANG – Sebanyak 220 warga binaan di Lapas kelas II B Sampang diusulkan mendapat pengurangan masa tahanan atau remisi lebaran Idul Fitri

Kepala Lapas Sampang melalui Syaiful Rahman Kasubsi Pelayanan Tahanan, mengatakan bahwa pihaknya telah mengusulkan pengurangan remisi di hari lebaran, Senin, 03/04/2023.

Ia mengatakan biasanya pada masa lebaran ini banyak warga binaan yang mendapatkan potongan masa tahanan.sesuai dengan peraturan yang ditentukan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM).

“Para narapidana yang kami ajukan untuk remesi yang sudah memenuhi syarat sebanyak 220 layak menerima remisi lebaran, dari berbagai kasus seperti dari narkoba kriminal dan pidana umum,” jelasnya.

Hanya saja dirinya belum mau menyampaikan secara pasti jumlah narapidana yang mendapat remisi. Syaiful Rahman menjelaskan, yang diusulkan mendapatkan remisi merupakan warga binaan yang berkelakuan baik dan tidak melanggar aturan

Menurutnya, narapidana yang diajukan sudah memenuhi syarat secara administrasi dan sudah menjalani masa pidana selama 6 bulan.

“Jadi untuk memperoleh remisi ini harus menjalani masa pidana minimal 6 bulan, baru bisa diusulkan untuk mndapatkan remisi,” tambahnya.

Mereka harus mengikuti kegiatan di dalam (Lapas), seperti senam, pengajian dan kegiatan rohani. Dan para anggota juga pastinya menilai pada warga binaan yang ada di dalam tersebut,” imbuhnya.

Ia menambahkan, pengusulan ini menunggu SK diterbitkan oleh pemerintah pusat menjelang H-1 hari raya Idul Fitri 2023.

Syaiful berharap, narapidana yang mendapat remisi bisa memanfaatkan dengan baik dan tidak mengulangi kesalahannya atau pelanggaran-pelanggaran hukum
(Md)

Exit mobile version