Hukum  

Sepeda Listrik Kerap Digunakan Anak di Bawah Umur, Atensi Satlantas Polres Sampang

SAMPANG – Menjamurnya penggunaan sepeda listrik di Sampang, menjadi atensi Sat Lantas Polres Sampang karena pengguna sepeda listrik banyak digandrungi anak anak di bawah umur hal itu berpotensi terjadinya kecelakaan. Sebab, mengendarai di jalan raya yang ramai dengan kendaraan lain, sehingga hal itu menjadi atensi Satlantas Polres Sampang, Jum’at, 03/03/2023.

Kasat Lantas Polres Sampang melalauu Kasi Humas Polres Sampang Ipda Dody Darmawan mengatakan ini menjadi atensi bagi polres Sampang khususnya bagian Lantas, tentunya dari polres Sampang akan melakukan Sosialisasi

“Penggunaan kendaraan listrik oleh bocah tanpa pendampingan orang tua itu sudah kami ketahui, bahkan kini menjadi atensi kami,” ungkap Dody

Sasaran sosialisasi kita di tempat ramai termasuk sekolah-sekolah, kebijakan ini berlandaskan peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 Pasal 3 tentang syarat penggunaan sepeda listrik.

“Sedangkan di pasal 4 ketentuan untuk jalur pemakaian sepeda listrik, hanya boleh digunakan di kawasan perumahan, tempat wisata, dan trotoar yang tidak menggangu keselamatan pejalan kaki,” bebernya.
(Md).

Exit mobile version