BANGKALAN – Kasus pengeroyokan terhadap UK, 26 warga Desa Gili Timur, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan, delapan orang diduga sebagai pelaku sudah diperiksa. Tindak pidana keriminal perkara naik ke tingkat lidik, bahkan pihak kepolisian Polres Bangkalan dalam waktu dekat akan menggelar perkara penetapan tersangka, Kamis (13/01/2023).
Kasi Humas Polres Bangkalan Ipda Risna Wijayati melalui Kanit Reskrim Polsek Kamal Ipda Herle mengatakan delapan orang yang diduga sebagai pelaku pengeroyokan kasusnya naik ke tingkat lidik. Selain itu Rekontruksi Administrasi Penyidikan (Mindik) juga sedang diproses setelah melakukan pemeriksaan.
“Delapan orang itu sudah kami periksa, saat masih berstatus saksi,” jelasnya.
Ipda Herle menerangkan dalam waktu dekat pelaku pengeroyokan terhadap korbannya, langkah yang diambil penyidik proses sidik. Selanjutnya upaya melengkapi Administrasi Penyidikan (Mindik), dan memeriksa saksi-saksi yang diduga sebagai pelakunya.
“Pelakunya masih ada ikatan kekeluargaan orang kamal semua. Untuk inisial Ff, HL, jm, DF, NR, YL, DW, dan HF,” ungkapnya.
Selanjutnya pihak penyidik Akan megirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Sehingga bisa melakukan gelar perkara petenapan tersangka.
“Persisnya kurang 86. Yang jelas info dr Penyidiknya dilaksanakan minggu depan,” Tegasnya saat keduanya dihubungin via telfon.
Sebelumnya Tim Redaksi Madura Raya.Id menginformasikan bahwa kasus pengeroyokan oleh delapan orang terjadi di sebuah toko minimarket. Tepatnya Desa Banyuajuh, Kecamatan Kamal sekitar pukul 01.00 wib pada hari Ahad kemarin, 01/01/2023.
Korban tuduhan sebagai pelakor sehingga waktu di TKP oleh pelaku dikroyok sampai mengalami luka carakar di tubuhnya. Setidaknya ada tujuh titik luka, diantaranya di bagian Tangan kenan kiri, Lengan kanan kiri, dan Dahi bengkak. Luka lain bibir sebelah atas robek, dan rambutnya digunting, begitu juga baju korban juga sama dirobek pakai Gunting.
Jika delapan orang pelaku terbukti bersalah maka dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Sebagaimana dimaksud ayat satu (1) Barangsiapa yang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan.
Ancaman pasal 170, tapi kami belum terlalu jauh mengarah ke situ. Karena proses pemanggilan masih berjalan. (AK)