Hukum  

Penyalahgunaan Narkotika Sudah masuk ke Kalangan Petani

SAMPANG – Kasus penyalahgunaan narkotika di di Sampang menjadi perkara pidana umum yang paling tinggi ditangani polres Sampang, sepanjang tahun 2022. ini merupakan yang tertinggi dibanding perkara lain seperti pencurian, penggelapan, penipuan, dan lain sebagainya, Selasa, 03/01/2023

Tingkat penggunaan dan penyalahgunaan narkotika yang ditangani Polres Sampang sepanjang tahun 2022 mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan tahun 2021, Sabtu, 31/12/2022 kemarin

Penyalahgunaan narkotika di negeri ini kian mengkhawatirkan karena telah menyerang berbagai usia, tidak terkecuali usia pelajar dan juga para petani
Untuk tahun 2022, kasus penyalahgunaan narkoba tercatat sebanyak 166 kasus, sedangkan tahun 2021 sebanyak 137 kasus.
Untuk jenis kejahatan ini kasus narkoba juga naik, di tahun 2021 ada 137 kasus sedangkan di 2022 naik menjadi 166 kasus
“Barang bukti narkotika yang berhasil diamankan. Yakni, Sabu sebanyak 746,45 gram, Ekstasi 80 butir, dan Pil Logo Y sebanyak 6.031 butir,” ujar Arman

Sementara itu, tercatat sepanjang tahun 2022 trend kasus tindak pidana/criminal yang ditangani Polres Sampang mengalami penurunan jika dibandingkan dengan tahun
“Selama satu tahun ini, mulai Januari hingga Desember 2022, sebanyak 217 kasus kriminal ditangani Polres Sampang, kasus terselesaikan ada 206 kasus dan tidak terselesaikan 11 kasus,” Tegas Arman lanjut
sangat memprihatinkan penyalahgunaan narkoba bukan dikalangan pelajar, swasta saja namun sekarang sudah masuk ke para petani.

Dari total 217 kasus tersebut, terbagi dari Kriminal Umum (Krimum) sebanyak 210 kasus dengan jumlah tersangka 179 orang, sedangkan Kriminal Khusus (Krimsus) 7 kasus dengan jumlah tersangka 8 orang.
“Dari ratusan kasus kriminal, paling banyak pertama kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), kedua kasus pencurian dengan pemberatan (curat), dan ketiga kasus penganiayaan,” jelas Arman.
Untuk barang bukti yang diamankan bermacammacam, diantaranya mobil, sepeda motor, STNK, BPKB, uang tunai, perhiasan, senjata tajam, hewan, alat eletronik, pupuk, dan lain-lainnya.
(Md)

Exit mobile version