Hukum  

Mobil Sewaan Jadi Alat Pencurian, 2 DPO Masih Buron

Pamekasan – AKBP Rogib Triyanto, Kapolres Pamekasan mengungkapkan bahwa korban atas nama Edi Susiyanto (49) warga Dusun Barat Dua Desa Sentol, Kecamatan Pademawu Pamekasan. Pencurian terjadi disaat situasi sekitar TKP sepi saat warga melaksanakan ibadah salat Jum’at sehingga mengetahui kendaraannya hilang korban langsung melapor ke Polres Pamekasan.

Kendaraan sepeda motor Honda Beat bernopol M 4173 BR milik Edi tersebut di pinggirkan bahu jalan Dusun Barat Dua Desa Sentol, Pademawu, Pamekasan, Jumat 21 Oktober 2022 lalu.

Setelah itu , Kata Rogib melanjutkan. Penyelidikan berhasil melakukan pengembangan dan mengidentifikasi pelaku berinisial MD (24) warga Proppo Pamekasan. Pada Selasa (22/11/2022) pukul 18.00 WIB petugas melakukan penangkapan di pinggir jalan Desa Jemberingin Proppo, Pamekasan,” jelasnya saat konferensi pers di Gedung Bhayangkara Polres Pamekasan Kamis, (22/12/2022) siang.

MD membenarkan bahwa telah melakukan pencurian 1 unit sepeda motor yang dilakukan bersama rekannya FA (35) dan dan RP (35) warga Kecamatan Proppo, Pamekasan dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil hasil sewaan di Pamekasan.

“Tersangka dikenakan pasal l 363 ayat 1 ke 4, 5 KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun”

Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 buah BPKB Sepeda motor nopol M 4173 BR, 1 Unit Sepeda motor Nopol M 4173 BR, 1 Unit Mobil Honda tahun 2015, 1 Unit Sepeda motor NMAX warna Putih nopol M 3651 D serta 1 buah kunci “T” dan 1 Unit Sepeda motor Vario nopol M 4502 BV

Hingga kini Petugas Kepolisian Polres Pamekasan baru berhasil mengamankan 1 tersangka MD sementara 2 rekannya RP dan FM masih berstatus buron (DPO).

“Dari Interogasi tersebut didapatkan TKP secara terpisah dengan modus yang sama Curanmor. Lanjut ia sambil menunjukan Barang bukti, di Desa Murtajih Pademawu yang juga menjadi sasaran empuknya untuk melancarkan aksinya bersama dengan rekannya MD dengan RP, setelah mendapatkan keterangan barang bukti selanjutnya dibawa ke Satreskrim Polres Pamekasan guna proses lebih lanjut,”. Pungkasnya (RS)

Exit mobile version