Hukum  

Tersangka Kasus Pembunuhan Sadis di Sampang Terungkap, Ternyata Ini Motifnya

SAMPANG-Jajaran Satreskrim Polres Sampang akhirnya menangkap, LY Laki-laki, Sampang 02 Februari 1981, Wiraswasta, Dsn. Bandaran Timur, Ds. Tamberu Timur, Kec. Sokobanah, Kab. Sampang.tersangka pembunuhan sadis kepada (AD) di Gunung Maddah kecamatan Sampang Kab Sampang Selasa 13/09/2022.

Keterangan Dari Polres Sampang Melalui Kasi Humas Ipda dody Darmawan ,Setelah penyidik bersama tim resmob dan ident Satreskrim Polres Sampang mendatangi TKP, kemudian melakukan penyelidikan terduga pelaku dari hasil olah TKP dan keterangan saksi, selanjutnya Tim Resmob melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku LY, selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Sampang untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Identitas diduga pelaku diketahui berinisial LY , pelaku warga Dsn. Bandaran Timur, Ds. Tamberu Timur, Kec. Sokobanah,

Barang Bukti yang Di Amankan sebilah senjata tajam jenis clurit diduga milik korban, 3 buah bungkus clurit di temukan di tkp,sepasang sandal, jam tangan, topi, dan HandPhone diduga milik korban,sebilah senjata tajam terdapat bercak darah diduga milik tersangka.

kronologinya Diketahui, korban pembunuhan yang terjadi Di Gunung Maddah Tengah adalah (AD) Dusun Tengah, Desa Gunung maddah kec Sampang, kab Sampang .Pada hari Senin tanggal 12 September 2022 sekura pukul 19.30 wib korban yg menaiki sepeda motor tiba dirumahnya dengan terburu buru karena dikejar oleh terduga pelaku yg juga naik sepeda motor, sesampainya dirumah korban sempat mengambil clurit didalam rumahnya dan saat keluar sudah ada pelaku didepan rumahnya yg kemudian korban dan pelaku sempat berduel namun karena korban kalah jumlah (1 melawan korban sempat lari ke arah jalan depan rumahnya hingga korban terjatuh yg kemudian oleh pelaku dibacok berkali-kali mengenai tubuh korban kemudian pelaku kabur kearah utara rumah korban
“Modus membacok menggunakan senjata tajam, dengan Motif Sakit hati sering diajak (carok) dendam” Keterangan kasi Humas polres sampang. (Mohdy).

Exit mobile version