SAMPANG-Sebanyak 49 orang tersangka dalam 47 kasus narkotika berhasil diungkap Polresta Sampang Kota. pengungkapan kasus tindak pidana narkotika periode Juli-Agustus 2022,
Kasus yang diungkap tersebut merupakan hasil Operasi Tumpas Semeru 2022. Selain mengamankan puluhan tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya sebanyak 173,93 gram sabu-sabu, 26 butir pil ekstasi, serta handphone yang digunakan pelaku untuk bertransaksi.
“Hari ini kami rilis hasil Operasi Tumpas Semeru 2022 yang digelar selama juli Agustus 2022 ,” ujar Kapolresta Kota Sampang, AKBP Arman dengan didampingi Kasat Resnarkoba AKP Igo Fazar Akbar dan Kasi Humas Ipda Dody Darmawan saat menggelar press release, Rabu (07/09/2022). rilis, Selasa (6/9/2022).
Arman menerangkan, para tersangka berikut barang bukti itu diamankan dari beberapa wilayah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Terbanyak di wilayah Kecamatan Sampang kota dengan 14 TKP, Sokobanah 8 TKP, Ketapang 8 TKP. Sedangkan sisanya, diamankan di beberapa wilayah TKP di Kabupaten Sampang,” ujarnya.
Dari para tersangka, Arman tidak ada yang dibawah umur. Rata-rata usia kisaran 26–35 tahun.
“Profesi para tersangka macam macam ya. Swasta paling banyak, yakni ada sekitar 27 tersangka,” terangnya.
Arman juga menambahkan, sebanyak 49 tersangka tersebut dijerat dengan pasal pidana yang sesuai dengan perbuatannya
“Ancaman hukuman para tersangka adalah UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Pasal 114 (1) dan (2) Sub Pasal 112 (1) dan (2), Pasal 127 ayat 1 huruf a,” ungkapnya.
Penyalahgunaan narkoba tidak bisa hanya mengandalkan dari aparat penegak hukum saja melainkan dari peran Kita semua yang bersama sama terjun untuk memutus tali rantai peredaran gelap narkoba
Tidak ada toleransi terhadap pengedar narkoba. “Jangan biarkan generasi muda kita hancur karena narkoba. Mari kita jaga anak, saudara dan orang yang kita sayangi dari bahaya kekejaman narkoba,” sambungnya menutup pembicaraaan. (Mohdy)