Hukum  

Kejari Sampang Tak Ajukan Kasasi, Keluarga Mendesak Segara Proses Eksekusi Aulia Rahman

SAMPANG – Proses hukum Aulia Rahman telah memasuki Proses Ingkrah oleh putusan Pengadilan Negeri (PN) Sampang yang menyatakan kasus tersebut sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, tetapi hingga kini jaksa belum melakukan eksekusi. Rabu, 26/03/2025.

Hal ini membuat pihak keluarga geram dengan proses hukum yang dilakukan oleh pihak Kejari Sampang dalam menangani kasus Aulia Rahman.

Ahmadi Saudara kandung mengungkapkan kekecewaan terhadap kapan eksekusi terhadap bersangkutan. menyayangkan keterlambatan ini. Menurutnya, setelah putusan dijatuhkan, dan tidak ajukan kasasi, kejaksaan seharusnya segera mengeksekusi.

“Seharusnya begitu selesai tanpa ada kasasi, langsung diproses. Keterlambatan ini merugikan hak terdakwa. Bagaimana jika hal ini terjadi pada keluarga mereka?” ujarnya dengan nada kecewa.

Dalam putusannya, hakim menetapkan pidana 1 tahun dengan Jaksa melakukan banding ke pengadilan tinggi Suarabaya namun hasilnya imbang tetap keputusan PN Sampang 1 tahun menjalani hukuman.

Menurutnya, kami akan berupaya dengan melakukan aksi dengan pihak Kejari dalam hal ini yang di pimpin oleh Fadilah Helmi untuk upaya audiensi dengan kejari Sampang.

“Sebab Kejaksaan Negeri (Kejari) tidak mengajukan kasasi, sehingga terdakwa untuk segera di proses surat keterangan eksekusinya, ” tegasnya.

Taknya hanya itu, kami mendesak untuk segera memproses surat keterangan eksekusi karena ingin mengetahui status eksekusi terdakwa. Memastikan bahwa proses eksekusi berjalan sesuai dengan hukum, serta mengakhiri proses yang telah berlangsung lama

“Surat keterangan eksekusi adalah dokumen yang diperlukan untuk memulai proses eksekusi, sehingga keluarga terdakwa ingin segera memprosesnya, ” harapnya.

Semantara, Kuasa hukum terdakwa Aulia Rahman Moh Bahri mengatakan bahwa, proses surat keterangan Ingkrah seharusnya telah di eksekusi dengan alasan yang kuat bahwa kejari Sampang tidak mengajukan Kasasi. sehingga jelas bahwa proses klien kami dengan ini selesai dalam artian proses surat keterangan Ingkrah segera dilayangkan di eksekusi.

“Supaya ke transparan pihak kejari terhadap terdakwa dan hak beliau guna proses hukum bisa berjalan dengan lancar, ” ucapnya.

Kalau nggak dieksekusi eksekusi bagaimana hak-hak terdakwa bisa dilaksanakan, katakanlah mengajukan bebas bersyarat itu kan menjadi kerugiannya.

“Seharusnya berdasarkan hukum begitu putusan sudah berkekuatan hukum tetap itu harus segera dilakukan eksekusi,” pungkasnya. (Md).

Exit mobile version