BANGKALAN – Pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) penerima Bantuan Produk Usaha Mikro (BPUM) di Kabupaten Bangkalan tahun 2022, akan dilakukan seleksi terlebih dahulu, sebelum diajukan ke pemerintah pusat.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro (Diskop UM) Kabupaten Bangkalan Iskandar Ahadiyat (Yayat), jika pengusaha sudah menerima BPUM di tahun sebelumnya, tidak akan bisa menerima kembali bantuan tersebut.
Meski belum pasti Bangkalan dapat kuota berapa, bantuan BPUM tersebut, pihaknya tetap akan melakukan seleksi, agar jika mengajukan ke Pemerintah Pusat tidak terjadi penolakan. Sebeb, kuota kabupaten itu kata dia tidak ada, yang ada hanya kuota keseluruhan yakni se Indonesia.
Selain itu, dia menyebutkan, jika pelaku UMKM yang sudah menerima bantuan, baik dari BPUM maupun dari TNI-Polri, maka tidak boleh menerima kembali.
“Itu sudah menjadi aturannya, jika pengusaha sudah menerima bantuan baik dari BPUM, maupun TNI – Polri, maka tidak boleh menerima BPUM lagi,” jelasnya saat di konfirmasi (30/8/2022).
Sampai saat ini, Yayat mengaku, dirinya masih belum menerima petunjuk teknis dari Kementerian terkait bantuan BPUM tersebut. Hanya saja, pihaknya oleh Kementerian disuruh sambil lalu menyiapkan data pengajuannya.
“Kami masih belum menerima juknisnya, semisal ada kuota rilnya, kabupaten dapat berapa ribu gitu kan enak. Sementara ini Kementerian hanya menyuruh kami siap-siap saja dan jangan terburu-buru, nanti malah ngajukan semua,” kata dia.
Sekedar diketahui, pengusaha dari program BPUM dari Kementerian ini, nantinya akan menerima bantuan senilai Rp. 600 ribu, menurut data dari Diskop UM, data tahun 2020 ada 17,000 penerima, sementara tahun 2021 mencapai 22.000.
Selain itu, Yayat mengaku, kemungkinan besar BPUM itu ada, dengan sasaran pelaku UMKM tidak pernah menerima bantuan BLT Dari Kementrian atau TNI dan Polri. “Niominalnya nanti setiap penerima mendapatkan Rp 600 ribu,” jelas dia. (If/Red)