SAMPANG – Majelis Hakim Sampang terkesan berpihak kepada penggugat dalam Sidang pemeriksaan saksi kunci kasus yang menjerat Aulia Rahman yang diduga melakukan tidak pengancaman dan penganiayaan kepada orang yang masuk ke pakarangan rumahnya tanpa izin.
Pasalnya pihak majelis hakim yang dipimpin M. Hendra Cordova Masputra sebagai hakim ketua. Dia didampingi Fatchur Rochman dan Adji Prakoso sebagai hakim anggota yang tetap memaksa melakukan pembacaan pemeriksaan saksi saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sampang yang notabenenya tidak hadir tanpa memberikan keterangan izin yang valid dan tidak sesuai. Kamis, 28/11/2024.
Kuasa hukum Terdakwa Aulia Rahman Moh Bahri dan Didik geram dengan melakukan intruksi dan keberatan terhadap majelis hakim yang tetap ngotot dibacakan oleh JPU.
“Disini sudah jelas apa yang dilakukan oleh Majelis hakim ada keberpihakan sebelah, sebab kami selalu di intruksi terus oleh Majelis hakim tanpa dikasih jawaban,” ucap Bahri
Seharusnya, hakim mengharuskan dan mewajibkan mendatangkan saksi yang sudah kedua kalinya mangkir dengan alasan tidak logis. Sehingga kami meminta dengan hormat untuk dihadirkan akan tetapi majelis Hakim tetap ada pendiriannya artinya mempersilahkan JPU untuk dibacakan.
Tentunya, hal ini menurut kami sangat merugikan, karena dalam hal ini pembuktian untuk mencari titik kebenaran saksi sehingga ini menjadi tidak jelas.
“Sehingga menurut kami Apa yang dilakukan Hakim dengan menolak keberatan kami ini juga patut di pertanyakan, jangan jangan hakim Pengadilan Negeri Sampang kemasukan angin, ” terangnya.
Sementara dalam hal ini Didik kuasa hukum dua terdakwa juga mempertanyakan kenetralan majelis Hakim dalam memberikan putusan, sebab pihak terbilang condong ke pelapor yang mana sudah terang saksi pelapor sudah tidak hadir dengan alasan ada acara manten, dimana disebutkan tadi oleh majelis hakim jika ada ke halangan di situ jelas harus ada surat izin yang sah dan kuat.
“Akan tetapi hakim, ngotot kepada JPU untuk terus dibacakan berita acara saksi yang tidak hadir, secara logis di situ ada unsur dugaan kepihakan hakim, ” tuturnya.
kami berharap meminta ke pihak Majelis hakim agar tegak lurus tanpa ada ke berpihahkan. dan tanpa ada Interfensi dari pihak siapapun
“Kami di disini para pencari keadilan tetap patuh dan tunduk dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku, ” pungkasnya. (Md).