SAMPANG – Kasus yang menjerat R.H.Aulia Rahman berlanjut ke sidang pokok perkara di sidang pemeriksaan saksi saksi pelapor di Pengadilan Negeri (PN) Sampang. Senin, 25/11/2024 . Dalam keterangan saksi merupakan alat bukti yang sah dalam pemeriksaan perkara pidana.
Sidang yang digelar Senin, 25 November 2024 di Pengadilan Negeri Sampang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari JPU yakni Aprilia Yashinta dan Eny.
Dalam hal ini saksi Aprilia memberikan keterangan saksi sudah jelas menggambarkan tindak pidana, yang dilakukan oleh terdakwa sebagaimana yang termuat dalam dakwaan.
Dalam dakwaan tersebut, banyak kejanggalan yang di katakan oleh saksi Aprilia dimana peristiwa kejadian yang mengatakan bahwa terdakwa saat melakukan tindak dugaan kekerasan dengan mengalungkan celurit, yang dikatakan oleh Aprilia sampai nada bekas luka di leher korban hal ini dibantah oleh kuasa hukum terdakwa.
Didik Kuasa Hukum terdakwa menyebut bagaimana mungkin korban memakai kerudung dan dikalungkan oleh terdakwa akan tetapi saksi mengatakan ada luka dileher kok bisa
“Tentunya dalam hal ini senjata tajam jenis celurit tentunya tajam, akan tetapi dengan mengatakan luka, apalagi saksi memakai kerudung, ” ungkapnya.
Bahkan saksi kedua Eni, mengatakan bahwa saat kejadian ada dua senjata celurit yang di pegang oleh terdakwa namun nyata peristiwa kejadian tersebut korban hanya memegang senjata jenis Pedang itupun hanya di takut takuti kepada saksi saat kejadian tersebut.
“Jadi pada keterangan para saksi saksi tersebut terkesan, merekasa, ” terangnya.
Selanjutnya Majelis Hakim yang dipimpin oleh M. Hendra Cordova Masputra sebagai hakim ketua. Dia didampingi Fatchur Rochman dan Adji Prakoso sebagai hakim anggota akan melakukan Sidang Saksi A De Charge, merupakan saksi yang dipilih atau diajukan oleh Terdakwa atau Penasehat hukum, yang sifatnya meringankan terdakwa. Bentuk perlindungan hak asasi, tersangka atau terdakwa adalah melakukan pembelaan terhadap dirinya yang salah satu caranya dengan mengajukan saksi yang sekiranya dapat memperingan pidana yang diberikan kepadanya atau Saksi A De Charge.
Diketahui Terdakwa Aulia Rahman tersandung kasus dugaan penganiayaan pada akhir Agustus 2024 lalu, kepada orang yang masuk ke pekarangan rumahnya tanpa izin. (Md).