Hukum  

Kericuhan di Desa Gunung Rancak Bawa Celurit Masih Belum di Tangkap

SAMPANG – Viral seorang pria insial (S) di Desa Gunung Rancak, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang yang membawa celurit di tengah kericuhan saat prosesi persiapan penyaluran C6 KWK saat ini dalam pengejaran polisi. Rabu, 27/11/2024.

Kapolres Sampang AKBP Hendro Sukmono mengatakan bahwa, pasca kejadian kericuhan tersebut tepatnya, (25/11/2024) kemarin, pihaknya telah mengintruksikan Sat Reskrim Polres Sampang langsung melakukan penyelidikan.

Hasilnya, membenarkan fakta yang ada pada rekaman video viral, sosok pria (S) membawa Sajam jenis celurit.

“Maka jajaran reskrim didampingi BKO Brimob telah melakukan upaya utk mengamankan orang tersebut,” ujarnya.

Bahkan, personil yang bertugas telah menyisir lokasi Desa Gunung Rancak, hingga ke kediaman namun, S telah melarikan diri.

“Kami tidak akan berhenti di sini,” tegasnya.

AKBP Hendro Sukmono menyampaikan tidak akan segan-segan bertindak tegas terhadap orang yang merusak situasi Kabupaten Sampang menjadi tidak kondusif.

“Orang tersebut dengan sadar mengancam menggunakan senjata tajam yang menurut UU Darurat No. 12 Th. 1951 Pasal 2 ayat (1) dapat diancam dengan hukuman penjara maksimal 10 Tahun,” tegasnya.(Md).

Exit mobile version