SAMPANG – Aparat Polres Sampang, Jawa Timur, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan hampir 1 kilogram narkoba jenis sabu-sabu jaringan daerah hendak diedarkan ke wilayah itu.
Seorang kurir bernama Inisial (A) (22) warga Ketapang yang ditangkap di di jalan oleh anggota Satresnarkoba Polres Sampang Polda Jatim. pada Jum’at tanggal 18 April 2025 sekira pukul 19.00 WIB Di pinggir jalan Desa Bunten Timur, Ketapang, saat hendak mengantarkan barang haram itu.
“Modusnya dengan membungkus narkoba jenis sabu-sabu sebanyak hampir 1kilogram itu dengan bungkus tas kecil,” kata Kapolres Sampang AKBP Hartono dalam keterangan persnya di Mapolres Sampang, Rabu.23/04/2025.
Masing-masing satu bungkus diisi berat kotor 101,10 gram,101,04 gram, kurang lebih 103,81 gram, 104,70 gram,104,70 gram,104,75 gram, 108,08 gram, 104,81 gram plus kurang lebih 104 80 gram total berat keseluruhan narkotika golongan 1 jenis sabu kurang lebih 938,73 gram, siap kirim dan diedarkan.
Selain itu lanjut AKBP Hartono, petugas juga mendapati dan juga mengamankan satu unit sepeda motor merk Honda Vario warna hitam dengan Nopol L 2191 Na beserta kunci kontaknya yang dipakai terduga.
Usai mengamankan pelaku dan barang bukti, petugas kemudian melakukan pemeriksaan serta pendalaman.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku menerangkan bahwa pelaku baru 2 (dua) kali mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu dan selebihny tidak” kata AKBP Hartono
Dari hasil penjualan barang haram tersebut pelaku mendapatkan keuntungan masih dalam pendalaman Resnarkoba Polres Sampang
“Saat dilakukan penyelidikan oleh petugas, pelaku inisial A positif sebagai kurirnarkoba,” ujar AKBP Hartono.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 114 subsider Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.(Md).