Hukum  

Barter Tuntutan 2 Tahun 3 Bulan, Diduga Ada Aliran Dana ke Oknum Jaksa Penuntut Umum Kasus Aulia Rahman

SAMPANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang menuntut terdakwa R.H.Aulia Rahman kasus penganiayaan terhadap terlapor Yang tidak dikenal sejumlah 4 orang masuk kedalam pekarangan rumah tanpa izin tuan dengan ancaman 2 tahun 3 bulan penjara.

Tuntutan ini dinilai terlalu aneh sebab banyak poin poin dalam persidangan yang tidak masuk akal dan sangat melukai rasa keadilan bagi keluarga korban.

Ahmad Bahri kuasa hukum Aulia Rahman mengatakan, keluarga korban merasa sangat kecewa karena tuntutan tersebut sangat tidak masuk akal jika dibandingkan dengan perbuatan korban yang telah kooperatif dan taat dalam persidangan sesuai aturan tata tertib dalam menjalani persidangan.

Justru dari pihak terlapor sendiri, bahwa saksi korban menerangkan pada saat di tanya oleh Jaksa Penuntut Umum di kalungkan clurit oleh terdakwa R. Aulia Rohman. terhadap saksi korban pada lehernya dengan kerudung terbuka keselip clurit di lehernya dengan cara di tekan yang mengakibatkan luka gores di lehernya panjang lebar luka goresan serta kedalam luka tersebut tidak di terangkan yaitu :

Luka lecet pada leher sisi kanan berukuran 6 x 3 cm karena di kalungkan clurit kedalaman luka tidak di terangkan sebagamana dimaksud dalam visum Et repertum Nomor : 22/Rekmedik/VI/2024. Luka lecet pada telapak tangan kiri berukuran 3 x 1 cm karena jatuh ke lantai kedalaman luka tidak di terangkan sebagaimana dimaksud dalam visum Et repertum Nomor : 22/Rekmedik/VI/2024. Luka lecet pada lutut kiri berukuran 7 x 4 saksi Korban tidak menjelaskan pada saat di periksa dalam persidangan baik dari Pertanyaan Jaksa penuntut umum ataupun Penasehat Hukum

“Anehnya dalam persidangan, saksi korban menerangkan pada saat di dorong jatuh kelantai Keramik rumah yang halus yang mengakibatkan luka gores dengan luka goresan panjang lebar serta kedalamannya tidak di terangkan sebagamana dimaksud dalam visum Et repertum Nomor : 22/Rekmedik/VI/2024, “tegasnya. Sabtu, 04/01/2025.

Begitupun saksi korban menerangkan dalam BAP Penyidikan adalah Clurit yang di kalungkan dan saat di pemeriksaan persidangan keterangan clurit tersebut di cabut dan keterangannya menjadi pedang.

“Bahwa benar keterangan saksi korban ragu – ragu pada saat di tunjukkan barang bukti berupa pedang di persidangan, pertama menyebut Clurit dan yang kedua menyebut pedang menjadi celurit, ” herannya.

Parahnya lagi saksi yakni kunci dari terlapor tidak hadir dan tidak memberikan keterangan saksi telah dipanggil secara patut, namun Jaksa Penuntut Umum tidak mampu menghadirkan saksi dalam persidangan, sehingga Penasehat Hukum Terdakwa keberatan saat JPU meminta cukup dibacakan Berita Acara Pameriksaan dari Penyidik Polres Sampang.

“Ketidak hadiran saksi menjadi nilai (poin) tersendiri bagi Terdakwa, karena keterangan saksi dalam persidangan mempunyai nilai pembuktian, yang wajib diungkap terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum.” terangnya.

Karena saksi tidak hadir, dan tidak dibawah sumpah, maka nilai pembuktian untuk mengungkap fakta yang sebenarnya secara objektif, tidak bisa menjadi alat bukti, sehingga. Keterangan saksi yang dibacakan oleh JPU patut dikesampingkan karena tidak punya nilai pembuktian.

“Sehingga dakwaan Jaksa Penuntut Umum menjadi kabur dan tidak jelas, patut dipertanyakan peristiwa yang terjadi, yang terindikasi adanya rekayasa belaka, dengan tujuan mengkriminalisasi Terdakwa, ” pungkasnya.(Md).

Exit mobile version