Hukum  

Polisi Tangkap DPO Kasus Pencabulan di Desa Tlambah Karang penang

Screenshot 2025 05 07 11 37 57 323 com.whatsapp edit

SAMPANG – Kepolisian berhasil menangkap satu tersangka berinisial M (20) yang ada di dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus pencabulan anak di Desa Tlambah, Kecamatan Karang Penang pada Oktober 2024 lalu. Rabu, 07/05/2025.

“Buronan pelaku M pelecehan seksual terhadap anak di Desa Tlambah, Kecamatan Karang Penang pada Oktober 2024 lalu, telah ditangkap,” kata Kapolres Sampang AKBP Hartono.

Hartono menjelaskan M ditangkap pada Senin (5/5/2025) malam sekira pukul 23:00 wib. di wilayah Kecamatan Pangantenan, Kabupaten Pamekasan

“Pelaku tersebut warga Desa Tlambah, Kecamatan Karang Penang,” terangnya.

AKBP Hartono mengatakan, peristiwa pencabulan tersebut terjadi di Desa Tlambah, Kecamatan Karang Penang pada Oktober 2024 lalu.

“Tidak terima atas perbuatan itu, orang tua korban melaporkannya ke Polres Sampang,” ucapnya. Dan atas perbuatannya pelaku dijerat undang-undang tentang perlindungan anak.

Eks Kaubdit I Ditintelkam ini menambahkan bahwa kasus tersebut sempat menjadi perhatian publik. “Meski tersangka melarikan diri, Alhamdulillah berhasil kami tangkap,”pungkasnya.(Md).

Exit mobile version