SAMPANG – Polres Sampang telah berhasil menangkap seorang pria berinisial M, 31 tahun, yang diduga memiliki narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 10 Mei 2025, sekitar pukul 13.00 WIB di Jalan Dusun Bandaran Timur, Desa Tamberu Timur, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang.
Kapolres Sampang melalui Kasi Humas Ipda Gama Rizaldi mengatakan bahwa, M, yang berprofesi sebagai nelayan dan tinggal di Desa Tamberu, Kecamatan Batu Marmar, Kabupaten Pamekasan, diamankan setelah anggota Polsek Sokobanah menerima informasi dari masyarakat tentang dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.
“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil menangkap M saat ia melintas di jalan desa dengan membawa narkotika jenis sabu, ” ungkapnya. Minggu, 11/05/2025.
Barang bukti yang diamankan berupa 1 buah kantong plastik klip bening yang dibungkus tisu putih berisi 2 buah kantong plastik klip bening dengan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat total sekitar 4,86 gram, serta 1 unit sepeda motor Honda Vario 125.
“M kini dijerat Pasal 114 ayat 1 subs Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar, “terangnya.
Kasus ini masih dalam penyidikan lebih lanjut oleh Satresnarkoba Polres Sampang untuk mengetahui lebih lanjut tentang jaringan dan motif M dalam melakukan tindak pidana narkotika. Polres Sampang berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayahnya.(Md).