Hukum  

Diduga Masuk Angin, Kejari Sampang Tuntut Kasus Aulia Rahman Tak Wajar

SAMPANG – Kasus yang menimpa mantan anggota DPRD kabupaten Sampang atas dugaan tindak pidana penganiayan dan pengancaman terhadap orang tak dikenal warga Gresik yang datang ke rumahnya pada jam yang bukan waktunya yang dituntut 2 tahun 2 bulan oleh Kejaksaan Negeri Sampang yang terbilang tidak wajar. Jum’at, 03/12/2024.

Pasalnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Terdakwa didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam pasal 335 ayat (1) KUHP. Terdakwa didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP.

Eddie Soedradjat JPU. Menyatakan Terdakwa R. Aulia Rahman telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Penganiayaan” sebagaimana surat dakwaan alternatif kedua melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP .

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa R. Aulia Rahman dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 3 (tiga) bulan penjara, dikurangi selama Terdakwa ditahan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan, ” terangnya.

Bahwa saksi telah dipanggil secara patut, namun Jaksa Penuntut Umum tidak mampu menghadirkan saksi dalam persidangan, sehingga Penasehat Hukum Terdakwa keberatan saat JPU meminta cukup dibacakan Berita Acara Pameriksaan hasil pemeriksaan saksi dari Penyidik Polres Sampang.

Bahwa ketidak hadiraan saksi menjadi nilai (poin) tersendiri bagi Terdakwa, karena keterangan saksi dalam persidangan mempunyai nilai pembuktian, yang wajib diungkap terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Karena saksi tidak hadir, dan tidak dibawah sumpah, maka nilai pembuktian untuk mengungkap fakta yang sebenarnya secara objektif, tidak bisa menjadi alat bukti.

“Sehingga keterangan Saksi yang dibacakan oleh JPU patut dikesampingkan karena tidak punya nilai pembuktian. Sehingga dakwaan Jaksa Penuntut Umum menjadi kabur dan tidak jelas, patut dipertanyakan peristiwa yang terjadi, yang terindikasi adanya rekayasa belaka, dengan tujuan mengkriminalisasi Terdakwa.” ucap Bahri kuasa hukum trrdakwa.

Tuntutan itu jauh lebih jika dibandingkan dengan ancaman maksimal dalam Pasal 351 ayat ke-1 KUHP tentang Penganiayaan.

Bahri kuasa hukum terdakwa menyebutkan bahwa, jaksa seharusnya mempertimbangkan hal lain yang dapat meringankan hukuman. Apalagi terdakwa sudah menyampaikan permohonan maaf bahkan klien kami taat aturan menjalani persidangan.

“Terdakwa juga tidak pernah dihukum atau terjerat hukum pidana. Kemudian selama persidangan bersikap sopan yang dapat meringankan hukuman, ” tegasnya. (Md).

Exit mobile version