Hukum  

Istri, Anak dan Cucu Ditahan Polres Bangkalan Pemicunya Diduga Asmara

Bangkalan – Keluarga Mattalwi (59) warga Desa Banteyan, Kecamatan Klampis Kabupaten Bangkalan, Madura, sedang dilanda bahtera. Sebab, Istri, anak dan cucunya dipenjara. Kecuali, cucunya yang mendapatkan penangguhan dan menjadi tahanan kota. Satu keluarga ini menjalani proses hukum di Kejaksaan Negeri setelah kasusnya dilimpahkan oleh Polres setempat

Ketiganya disangkakan pasal 170 tentang pengeroyokan. Perkara hukum itu terjadi, diduga bermula dari sebuah kisah asmara terlarang. Yakni, menantunya berinisial AB bermain api dengan wanita lain.

Kabar perbuatan serong itu pun diketahui anak Mattalwi yang berinisial SH (41). Awal Mei 2022 menjadi peristiwa nahas tersebut. Terduga selingkuhan AB yakni LL yang juga pelapor kasus, melintas di depan jalan rumah SH. Lantaran berkata tak pantas, SH yang saat itu tersulut emosi menghampiri LL, sehingga terjadi pertikaian dengan kekerasan.

Melihat ada keributan, NS (64) yang merupakan istri Mattalwi segera menghampiri pertikaian itu. Namun, ia terkena lemparan batu yang dipegang LL sehingga kepalanya bocor dan berdarah. Sementara AA (15) cucu Mattalwi juga ikut untuk menyelamatkan keluarganya.

Pasca keributan tersebut, LL melaporkan ke Polsek Klampis, 12 Mei 2022 lalu. Alhasil ketiganya disangkakan dengan pasal Pengeroyokan. Sehingga kasus tersebut terus bergulir dan dilimpahkan ke kejaksaan Bangkalan.

“Kami berharap keadilan hukum untuk keluarga kami. Istri saya dipenjara. Anak saya juga dipenjara. Cucu saya mau dimasukkan ke penjara juga,” ungkap Mattalwi saat berada di Kejaksaan Bangkalan, Senin (15/8/2022).

Dia berharap aparat penegak hukum memandang kasus ini secara utuh, sebelum peristiwa ini terjadi. Penegak hukum bisa menyelamatkan cucu saya yang masih bersekolah.

Menurutnya, keluarga juga telah meminta maaf kepada LL. Yang bersangkutan telah memaafkan secara lisan. Tetapi, saat proses mediasi di Kejaksaan, ternyata LL tetap tidak mau memaafkan.

“Meski anak dan istri saya sudah berada di penjara. Kami juga telah meminta maaf kepada LL yang telah melaporkan. Hal itu sema-mata untuk cucu saya yang masih di bawah umur,” jelasnya.

Sejak awal, pihaknya juga meminta tokoh masyarakat dan kepala desa Banteyan untuk memediasi hal itu. Namun, pihak desa mengaku tidak sanggup, sehingga kasus itu terus berlanjut.

Sementara itu, tersangka AA yang saat ini tengah menjalani proses hukuman tahanan kota di Kejaksaan mengaku bersedih. Sebab, ibu dan neneknya sudah ditahan di rumah tahanan.

“Saya sedih. Ayah saya selingkuh. Malam-malam ditelpon sama selingkuhannya. Ibu saya tahu itu. Cuma diam saja,” ujarnya.

Atas kejadian itu, dirinya sudah tidak bersekolah lagi. Sebab, harus menjalani proses hukum dan bolak-balik melakukan absensi di Kejaksaan.(red)

Exit mobile version