SAMPANG – Satresnarkoba Polres Sampang bersama Polsek Ketapang berhasil mengamankan dua pelaku yang diduga hendak melakukan tidak pidana penyalahgunaan narkoba jenis Sabu. Senin, 16/12/2024.
Kedua pelaku berinisial (SH) asal Probolinggo, umur 19 tahun pekerjaan petani alamat Desa kalikajar kulon, Kecamatan paiton, Kabupaten Probolinggo dan (AT)umur 31 yang sama sama warga probolinggo.
AKBP Hendro Sukmono, Kapolres Sampang melalui Iptu Hery Indratulloh Maulida menjelaskan ke awak media, ungkapan tindak pidana narkoba yang merupakan program 100 hari Asta Cita dari presiden Prabowo, bahwa dalam kesempatan hari ini di poin ke-7 yaitu memperkuat reformasi politik hukum dan berbasis serta memperkuat upaya-upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba.
Indra menjelaskan, tersangka mengambil barang haram ini yang selanjutnya untuk diantarkan ke pembeli ke daerah asalnya Probolinggo, singkat cerita bahwa pada hari Kamis tanggal 12 Desember 24 sekira pukul 13.21 WIB di pinggir jalan Raya Desa Ketapang petugas berhasil melakukan penangkapan dua orang tersangka tersebut yang kemudian dari hasil informasi masyarakat dari penangkapan itu bahwa barang haram tersebut ada di mobil Honda Brio warna abu dan di belakang joknya ditemukan tiga bungkus Narkotika jenis sabu seberat 75,30 gram kemudian yang kedua 49.1 gram kemudian yang ketiga 93, 288 semuanya di total yaitu 2814,29 gram.
“Dengan kejadian itu petugas langsung melakukan penangkapan kemudian langsung dilakukan proses atau kondisi penyidikan lebih lanjut, ” terangnya.
Dari hasil penyidikan, keduanya diminta mengambil barang haram itu yang saat DPO yang merupakan pemesan barang tersebut dengan iming-iming upah sebesar 2 juta rupiah
“kemudian pasal yang dikenakan untuk pelaku setelah beberapa barang bukti yaitu pasal 114 ayat 2 1 ayat 2 yaitu 1321 undang-undang narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman bedanya paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, ” tutupanya.(Md).