SAMPANG – Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan orang (TPPO) Polres Sampang menangkap 1 orang terduga pelaku sindikat tindak perdagangan orang (TPPO), Selasa, 03/12/2024.
Tersangka F (47th), warga Kelurahan Gunung Sekar, Sampang, dan ketiga korbannya warga Lombok Tengah berinisial S (39th), D (32th), P (38th). Sementara dua orang lainnya,berinisial B dan M yang kini masih (DPO).
“Ada satu orang yang diamankan dalam kasus TPPO, salah satunya (F) dan dua laginya masih dalam pengejaran,” kata Kapolres Sampang AKBP Hendro Sukmono.
Hendro Sukmono menjelaskan para terduga pelaku menghubungi rekannya yang berbeda di Lombok untuk merekrut dan mencarikan korban dengan di iming-imingi bekerja ke luar negeri secara resmi tanpa biaya.
“Setelah mendapatkan korban, (perekrut) berinisial B dan M yang kini masih (DPO) menjual per orang seharga Rp 15.000.000 kepada tersangka F warga asal Sampang tersebut secara ilegal, “ujarnya.
Setelah melakukan itu, kata Hendro, para pelaku membuat dokumen paspor yang tidak sesuai prosedur dengan bekerjasama salah satu pelaku dengan membuat Visa wisata yang tidak sesuai dengan apa yang dimintai korban yakni visa kerja.
Lebih lanjut tersangka F menampung ketiga korbannya selama 5 bulan di rumahnya, wilayah Kelurahan Gunung Sekar Kabupaten Sampang.
” Alih-alih sembari menunggu informasi pemberangkatan dari teman tersangka berinisial (A) asal Negeri Arab Saudi. Yang dimana nantinya korban akan dijual seharga Rp 40.000.000 per orang oleh tersangka F.”terangnya.
Pelaku terjerat yang diatur dalam undang-undang No.18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
“Tersangka akan dihukum minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.” pungkasnya. (Md).