Hukum  

Jalani Sidang Perdana, Mantan Anggota DPRD Sampang Aulia Rahman Melakukan Pembelaan Secara Lisan

SAMPANG – Majelis hakim Pengadilan Negeri Sampang menggelar sidang perdana kasus dugaan tindak pidana pengancaman dan penganiayaan yang dilakukan terdakwa R.H.Aulia Rahman yang merupakan mantan anggota DPRD Kota Sampang kepada orang tak dikenal yang masuk ke pekarangan rumahnya.

Ketua majelis hakim PN Sampang M Hendra Codova Saputra didampingi Adji Prakoso dan Fathur Rohman selaku hakim anggota yang memimpin persidangan, dengan agenda mendengarkan pembacaan dakwaan JPU Kejari Sampang.

“Kepada para pengunjung sidang, kawal masalah ini dengan baik dan setiap sesi kami akan edukasi. Kami tidak membeda-bedakan siapa dia, dan lainnya, dan selama proses berlangsung maka baik pengacara maupun korban atau jaksa jangan coba-coba ketemu kami untuk memberikan sesuatu,” tegas majelis hakim.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Sampang Eddie Soedradja menyebut, agenda sidang perdana ini adalah pembacaan dakwaan terhadap terdakwa R.H.Aulia Rahman.

“JPU membacakan kronologi kejadian yang berawal dari perselisihan terdakwa dengan korban, hingga terjadi tindakan pengancaman dan penganiayaan, “ungkap JPU Sampang Eddie

Aulia Rahman selaku terdakwa dalam pembelaan Setelah dibacakan oleh JPU, terdakwa langsung melakukan pembantahan secara lisan didampingi kuasa hukum.

Diterangkan bahwa ada poin poin yang tidak sesuai dengan yang di baca oleh Jaksa dimana awal kronologi sampai akhir tidak benar. Pasalnya pada saat waktu kejadian JPU membacakan pada waktu jam 22:40 akan tetapi kejadian sebenarnya ialah pada waktu jam 23:15. Terus mengenai adanya penganiayaan pemukulan juga tidak ada, ditambah adanya luka sayatan dileher dimana melakukan penikaman dengan celurit ke leher terlapor

“Sehingga disitu jelas, dalam pembacaan dakwaan kepada saya semuanya tidak benar, atas dasar tersebut kepada majelis hakim saya (terdakwa) untuk dilepaskan dari tuduhan tersebut secara bebas, ” terangnya.

Sementara, Kuasa hukum Terdakwa, H. Ach Bahri di dampingi tim kuasa hukumnya, mengatakan bahwa kami tidak melakukan esepsi sebab terdakwa sudah melakukan pembelaan dakwaan sendiri sehingga sudah cukup mendampingi klien kami.

“Klein sudah melakukan pembelaan secara lisan dan dituangkan dalam tulis sehingga sudah jelas dan kami tetap pada aturan, ” tegasnya.

Sidang ditutup dan dilanjutkan pada hari Senin, tanggal 11/11/2024.Diketahui Aulia Rahman dijadikan tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap orang tak dikenal yang masuk ke dalam rumahnya dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Sampang sejak Rabu (21/8/2024) .Aulia kemudian ditahan atas kasus dugaan penganiayaan atau pengancaman tersebut. (Md).

Exit mobile version