Hukum  

Tega Cabuli Anak Dibawa Umur, Seorang Kakek di Sampang Diringkus Polisi

SAMPANG – Seorang kakek (MO) berusia 54 tahun, warga Desa Bira Tengah, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak berusia 7 tahun di Kecamatan Sampang. Akibat kelakuannya, korban sebut saja Delima mengalami trauma. Jumat, 01/11/2024.

Dalam konferensi pers yang disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Sampang Sigit Nursiyo Dwiyugo, tersangka mendatangi rumah korban yang sedang berada di dalam kamarnya.

“Dan saat itu kebetulan di rumah korban tidak ada orang, selanjutnya tersangka masuk kedalam kamar korban dan menutup pintu kamar tersebut,” jelasnya.

Menurut Sigit, tersangka membujuk korban dengan memperlihatkan handphone milik tersangka kepada korban yang terdapat aplikasi game. Dan korban mau dengan bujukan tersangka karena diberikan handphone.

“Kemudian tersangka menidurkan korban ke atas pangkuannya. Dan tersangka membuka paksa celana dalam korban dan memasukkan telunjuk jarinya ke kemaluan korban,” ungkapnya.

Selanjutnya, karena tidak bisa, tersangka tetap memaksa dan pada saat korban berteriak hingga menangis, mulut korban ditutup oleh tangan tersangka. Setelah aksi selesai, tersangka memarahi korban agar tidak memberitahukan kejadian tersebut kepada orang lain.

“Dan kemudian tersangka pergi meninggalkan korban sendirian di dalam kamar. Dengan adanya kejadian tersebut korban mengalami trauma, kemaluan korban sakit pada saat buang air kecil dan korban takut kalau bertemu dengan orang lain,” terangnya.

“Kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polres Sampang. Dan untuk hubungan tersangka dengan korban, itu masih cucu ponakan,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, pelaku terancam pidana lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara. (Md).

Exit mobile version