Hukum  

PN Sampang Akui Belum Terima Pelimpahan Berkas Dari Kejari Terkait Kasus Mantan DPRD Aulia Rahman

SAMPANG – Kasus dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh mantan DPRD Kabupaten Sampang Aulia Rahman yang dilaporkan oleh orang tak dikenal, kini tengah menjadi sorotan publik.

Aulia Rahman dilakukan penahanan selama 12 hari di Rutan Kelas IIB Sampang. Saat ini, Jaksa tengah melengkapi surat dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Sampang

Pasalnya sampai saat ini belum ada kejelasan sampai mana proses perkembangan perkara yeng menimbulkan tanda tanya, sebab Aulia Rahman merupakan publik figur politikus serta tokoh masyarakat yang sangat ber pengaruh di tengah masa politik.

Sementara sejauh ini berkas perkara dari polres Sampang sudah masuk ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang terhitung dari tanggal 15 /10/2024 kemarin. Sehingga selanjutnya tinggal pelimpahan ke Pengadilan untuk persidangan.

Menurut Kasi Humas PN Sampang Erfan Arifin, saat ini pihaknya sudah melakukan kroscek ke bagian Kepan. Namun masih belum ada pelimpahan berkas dari pihak Kejari. “Pidananya ternyata sampai saat ini belum ada pelimpahan dari Kejari Sampang,” ungkapnya. Selasa, 29/10/2024.

Sementara itu, Kepala Kejari Sampang Fadilah Helmi melalui Kasi BB III R Eddie Soedradjat sekaligus yang menangani perkara Aulia Rahman mengatakan, bahwa berkas akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sampang (PN).

“Secepatnya kami limpahkan ke Pangadilan Negeri Sampang dan akan dilakukan persidangan,” jawabnya.

Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum Aulia Rahman Bahri mengatakan, bahwa proses perkembangan sampai ini sudah memasuki pelimpahan berkas dari Kejaksaan Negeri Sampang ke Pengadilan Negeri Sampang dan akan secepatnya dilakukan sidang

“Langkah cepat yang dilakukan oleh Kejaksaan dalam proses perkara kepada Klien kami saya apresiasi,” pungkasnya.(Md).

Exit mobile version