SAMPANG – Kasus dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh mantan DPRD Kabupaten Sampang Aulia Rahman yang dilaporkan oleh orang tak dikenal menjadi yang sorotan publik. Senin, 28/10/2024
Aulia Rahman dilakukan penahanan selama 11 hari di Rutan Kelas IIB Sampang. Saat ini, Jaksa tengah melengkapi surat dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Sampang
Pasalnya sampai saat ini belum ada kejelasan sampai mana proses perkembangan perkara yeng menimbulkan tanda tanya, sebab Aulia Rahman merupakan publik figur politikus serta tokoh masyarakat yang sangat ber pengaruh di tengah masa politik.
Sementara sejauh ini berkas perkara dari polres Sampang sudah masuk ke Kejaksan Negeri Sampang terhitung dari tanggal 15 /10/2024 kemarin. Sehingga selanjutnya tinggal pelimpahan ke Pengadilan untuk persidangan.
Kejaksaan Negeri Sampang yang dipimpin oleh Fadilah Helmi melalui Eddie Soedradjat kasi BB III R Kejari Sampang sekaligus yang menangani perkara Aulia Rahman mengatakan bahwa, berkas akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sampang (PN).
“Secepatnya kami limpahkan ke Pangadilan Negeri Sampang dan akan dilakukan persidangan, ” terangnya.
Menanggapi hal tersebut kuasa Hukum Aulia Rahman Bahri mengatakan bahwa proses perkembangan sampai ini sudah memasuki pelimpahan berkas dari Kejaksaan Negeri Sampang ke Pengadilan Negeri Sampang dan akan secepatnya dilakukan sidang
“Langkah cepat yang dilakukan oleh Kejaksaan dalam proses perkara kepada Klien kami saya apresiasi, ” ungkapnya.(Md).