SAMPANG – Polisi kembali menangkap pelaku diduga yang melakukan pengrusakan, penganiayaan dan pengancaman terhadap mantan Kepala Desa (Kades) Madulang di halaman apel belakang Mapolres sampang. Selasa, 22/10/2024.
Kapolres Sampang melalui Kasat reskrim AKP Sigit Nursiyo dwiyogo mengatakan bahwa, dari hasil pengembangan yang awalnya satu pelaku inisial U 41 tahun dan sudah P21, diamankan pada tanggal 23 Agustus 2024.
Pihak kepolisian kembali mengamankan melakukan penangkapan kembali terhadap DPO yang berjumlah 8 orang.
Dari 8 orang tersebut pada tanggal 18 Oktober 2024 sekitar pukul 15:00 WIB. Satreskrim melakukan Penangkapan terhadap Inisial A.
“Dan dari hasil penangkapan tersebut dilakukan interogasi, dari keterangan saksi dan bukti-bukti tersangka membenarkan terkait kejadian tersebut dan sesuai bukti maupun rekaman video yang dimiliki oleh penyidik tersangka juga membenarkan tentang kejadian tersebut, “terangnya.
Dalam pengakuannya mengungkapkan, pelaku A termasuk orang yang masuk ke dalam rumah Siti Maimunah saat insiden perusakan.
“Merusak beberapa fasilitas rumah dan mencekik anak Siti Maimunah, ” ucapnya.
Sebelumnya, polisi sudah menangkap pamong Desa Madulang Omar yang terlibat dalam kasus tersebut. Berkas perkara Omar sedang dikaji oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang.(Md).