Hukum  

Mantan Wakil Ketua DPRD Sampang Fauzan Adima Resmi di Tahan 1 Tahun 6 Bulan

SAMPANG – Mantan Wakil Ketua DPRD kabupaten Sampang dari Partai Gerindra Fauzan Adima resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang setelah menyerahkan diri. Kamis, 19/09/2024

Suharto Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sampang membenarkan bahwa terdakwa Fauzan Adima menyerahkan diri ke Kejaksaan sekitar jam 13:00 siang tadi diantar langsung oleh Keluarga dan kuasa hukumnya ke Rutan Sampang

“Jadi hari ini, 19 September 2024, terhadap tersangka Fauzan Adima telah dilakukan penahanan dengan di vonis 1 tahun 6 bukan terhitung dari sekarang di Rutan Sampang” kata Harto

Sebelum Fauzan Adima melakukan upaya kasasi diputus MA melalui putusan yang menyebutkan menolak upaya kasasi tersebut.dengan putusan menolak sehingga menguatkan putusan Banding Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya yakni, vonis (1) tahun (6) bulan hukuman penjara.

“Secara kebijakan karena memang permintaan bukan berarti tidak ditahan, kita koordinasi dulu, mereka kooperatif, kita menghindari hal-hal aja, tapi tetap adalah kita lakukan penahanan di rutan,” paparnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Sampang Fauzan Adima menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) setempat. Politikus Partai Gerindra ini didakwa telah melakukan pencemaran nama baik rekannya sesama anggota dewan, Sri Rustiana.

Dalam sidang dakwaan, jaksa Suharto menjelaskan perkara pencemaran nama baik yang menjerat Fauzan berawal dari cekcok di tempat umum antara terdakwa dan Madud yang merupakan suami Sri Rustiana.

Cekcok terjadi karena Fauzan mengaku ke Madud kerap melakukan hubungan badan dengan Sri Rustiana, istrinya. Tak terima dengan ucapan tersebut, Sri Rustiana kemudian melaporkan Fauzan ke polisi.(Md).

Exit mobile version