SAMPANG – Spesialis curanmor atau pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan warga Sampang akhirnya terhenti di tangan polisi., Selasa, 10/09/2024
Aksi dua pelaku bernisial R (29) asal Kelurahan Ujung, Kecamatan Semampir Surabaya dan H (18) Desa Banjar Tabulu, Kecamatan Camplong Sampang itu diringkus pihak kepolisian setempat.
Kapolres Sampang melalui Kasi Humas Ipda Dedy Dely Rasidie mengungkapkan bahwa, penangkapan bermula saat sejumlah anggota Tim Opsnal Satreskrim Polres Sampang tengah menjalankan kegitan kring serse di kawasan Desa Taddan, Kecamatan Camplong, Sampang pada (2/9/2024) sekitar 10.00 wib lalu
“Tiba-tiba melihat dua pria yang tidak lain adalah ke dua tersangka, berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Beat yang terpantau mencurigakan. Mereka mondar-mandir seakan mencari sasaran, ” terangnya.
Lebih lanjut melihat gerak gerik yang mencurigakan tim anggota Satreskrim Polres Sampang melakukan pembuntutan. Saat di lokasi pemberhentian, petugas seketika menggeledah tersangka dan ditemukan kunci T atau alat yang dibiasa digunakan untuk melancarkan aksi Curanmor.
Tak hanya itu, petugas juga langsung mengintrogasi ke dua tersangka dan hasilnya mengejutkan.
Tersangka mengakui sebagai pelaku curanmor. Bahkan menunjukkan kendaraan curian yang disimpan di belakang rumah warga Desa Taddan.
“Di lokasi penyimpanan ada sepeda motor curian jenis Honda Beat warna merah dan diintrogasi lagi, kemudian ditemukan lagi satu sepeda curian Honda beat warna hitam,” terangnya.
Dua kendaraan curian tersebut diperoleh di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP), pertama di Desa Taddan, Kecamatan Camplong, Sampang dan Jalan Hasyim Ashari.
“Akibat perbutan ke dua tersangkan, di sangkakan Pasal 363 Ayat (1) ke 4e dan 5e KUHP,” tegasnya. (Md).