Hukum  

Terbakar Emosi, Alasan Pelaku Tega Melakukan Aksi Penyerangan Rumah Mantan Kades Desa Madulang

l
SAMPANG – Penyerangan dan pengerusakan yang dilakukan oleh sekelompok warga di rumah mantan Kades Desa Madulang, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang di amankan kepolisian Polres Sampang. Rabu, 28/08/2024

Kapolres Sampang AKBP Hendro Sukmono melalui Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sigit Sigit Nursiyo Dwiyugo dalam Press realis mengatakan bahwa, 1 dari 9 yang diduga melakukan aksi penyerangan dan pengerusakan rumah milik mantan kepala Desa Madulang Siti Maimunah di amankan

Satu Pelaku yang kami amankan (0) 41 Inisial warga warga Dusun Barlebar, Desa Madulang, Omben. Ia ditangkap pada Jumat (23/8/2024) kemarin sekitar pukul 21.00 WIB.

Menurutnya, penyerangan ini terjadi pada Rabu pekan lalu, sekitar pukul 09.15 WIB. Sekelompok orang bersenjata tajam datang menyerang dan melakukan pengrusakan di rumah milik mantan kepala desa.

“Pelaku sudah kita diamankan bersama barang bukti senjata tajam celurit yang digunakan saat kejadian,” ucapnya

Lebih lanjut, aksi penyerangan tersebut dilatarbelakangi motif sakit hati lantaran adanya ketersinggungan. Kelompok itu juga sempat menganiaya dan mengancam pemilik rumah.

“Pelaku terbakar emosi karena merasa sakit hati atas ketersinggungan,” terang Sigit.

Mengenai sisa yang diduga pelaku yang belum ditangkap, kepolisian terus berusaha mengejar berkat keterangan tersangka didapat ada 9 nama terduga pelaku lain, untuk peran tersangka saat kejadian hanya sajam dan melakukan penyerangan. “Untuk yang lainnya dalam pengejaran, ” singkatnya

Pelaku pengrusakan yang telah diamankan dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara, dan Pasal 170 ayat 1 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.(Md).

Exit mobile version