Hukum  

Janggal, Penahan Anggota DPRD Kabupaten Sampang Oleh Pihak Polres Sampang

SAMPANG – Kasus perkara anggota DPRD Kabupaten Sampang R.H.Aulia Rahman tindak pidana dugaan pengancaman dan penganiayaan yang di laporkan oleh orang tak dikenal kini ditahan oleh polres Sampang. Laporan tersebut tertuang dalam surat bernomor: LP/B/145/VII/2024/SPKT/Polres/Sampang/Polda Jatim, Sabtu (20/7) kemarin.

Akan tetapi dari penahanan tersebut banyak kejanggalan yang dilakukan oleh pihak Polres Sampang dari awal laporan hingga di jadikan tersangka.

Kuasa Hukum Aulia Rahman, Ahmad Bahri mengatakan bahwa, penetapan tersangka dan penahanan terhadap kliennya itu ada yang janggal. Karena langkah-langkah prosedur pemeriksaan oleh pihak Polres di nilai melanggar aturan. Yakni aturan pasal 245 Undang-undang nomor 17 tahun 2014 tentang izin prosedur pemeriksaan terhadap anggota Dewan Perwakilan Rakyat.

Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa untuk melakukan pemeriksaan kepada anggota DPR itu harus mengajukan terlebih dahulu kepada Dewan Kehormatan DPR atau minimal kepada Gubernur

“Yang jelas yang dilakukan oleh pihak Polres Sampang melanggar dan menabrak aturan kedewanan, sebab dia notabenenya sebagai Dewan aktif di kabupaten Sampang, ” terangnya. Kamis, 22/08/2024

Namun, pihak penyidik tidak mengindahkan regulasi tersebut dan terkesan dipaksakan atau adanya dikriminalisasi oleh pihak Polres Sampang

Buktinya, sejak awal dipanggil sebagai saksi hingga dipanggil kembali sebagai tersangka, tidak ada permohonan perizinan tersebut kepada DPRD maupun ke dewan kehormatan.

”Kami nilai prosedur yang dilakukan penyidik ini cacat hukum. Apa yang dilakukan oleh penyidik ini sudah di luar prosedur Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 Tahun 2014,” jelasnya.

Meski demikian, pihaknya tetap menghormati putusan penyidik. Namun karena kliennya masih aktif sebagai anggota DPRD Sampang, pihaknya akan mengajukan penangguhan penahanan.

“Kami masih akan melakukan upaya penangguhan masa tahanan,” terangnya.

Kasihumas Polres Sampang Ipda Dedy Delly Rasidie saat didatangi ke ruangannya sedang tidak ada, di hubungi melalui via seluler diarahkan ke Kasat Reskrim langsung. (Md).

Exit mobile version