Hukum  

Ratusan Napi Kelas IIB di Sampang Diajukan Remisi Jelang Hari Kemerdekaan

SAMPANG – Sebanyak 210 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampang Jawa Timur, menerima remisi Kemerdekaan jelang peringatan HUT ke-79 RI. Senin, 22/07/2024

Namun dari 210 yang di data oleh Rutan Sampang masih belum dan bersifat sementara karena masih terus dilakukan pendataan berlangsung

Kepala Rutan Sampang melalui Staf Pelayanan Tahanan Rutan Klas IIB Sampang, Via menyebutkan pendataan masih terus berjalan.

“Pendataan dimulai sejak beberapa hari yang lalu, namun maksimal pengajuan remisi ke pusat jatuh pada 7 Agustus 2024,” ujarnya

Menurutnya, Remisi ini diberikan kepada narapidana untuk sementara harus menjalani pidana di lapas khusus anak, maupun rumah tahanan negara atau rutan.

Sedangkan syarat warga binaan untuk bisa mendapatkan remisi ini yakni sudah menjalani hukuman sekurang-kurangnya enam bulan semenjak ditahan, berkelakuan baik, dan berperan aktif mengikuti kegiatan pembinaan dalam lapas. Baik pembinaan kemandirian, pembinaan jasmani, dan rohani. Sebab pendataan untuk jadwal hasil verifikasi tidak akan jauh dari jadwal maksimal pengumpulan

“Narapidana yang didata untuk memperoleh remisi kemerdekaan tahun ini mayoritas dari kasus narkotika, diperkirakan 60 persennya, ” Pungkasnya. (Md).

Exit mobile version