Komisi II Minta Realokasi Pedagang Pasar Harus Melihat Sisi Kemanusiaan, Baik Teknis dan Yuridis

SAMPANG – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang mempertanyakan kedaruratan daripada kondisi Overload pedagang Pasar Srimangunan yang ada di Blok C1 yang akan direalokasi ke Pasar Margalela jalan Syamsul Arifin, Polagan, kecamatan Kota.

Anggota Komisi II DPRD Sampang Agus Husnul Yakin menyatakan, bahwa jika Pemerintah Kabupaten (Pemkab) bersikukuh merelokasi pedagang di Blok C1 ke Pasar Margalela, itu bisa saja sepanjang hasil dari kajian dan analisa dapat dipertanggung jawabkan baik secara teknis, yuridis, serta memanusiakan pedagang yang akan dipindah.

“Alasan kenapa dipindah, bagaimana perpindahannya, maksud dan tujuan pemindahan dan perpindahan, sosialisasi, kesepakatan serta jaminan tidak ada dusta diantara kita,” jelasnya, Selasa 15/08/2023.

Menurut Agus, masih banyak hal yang perlu diperhatikan dari rencana itu, salah satunya adalah masalah teknis. Selain itu, rencana mode transportasi yang terintegrasi dengan kerumunan fasilitas publik atau titik kumpul keperluan dan kebutuhan serta komoditi yang saling support satu dengan yang lain.

Dia menjelaskan, bahwa ada komoditi utama, penyanggah, pelengkap, juga pekerjaan rumah yang harus benar-benar diperhatikan dan dikerjakan dengan baik. Pertanyaannya, apakah realokasi itu sudah sangat mendesak dan darurat? sehingga harus cepat dan segera pengalokasian pedagang dilakukan.

“Pertanyaan mendasarnya, tata letak, peruntukan dan pengguna barang milik negara saat perencanaan dan permohonan fasilitas dimaksud diajukan. Data pendaftar yang ada dulu kemana? dan seterusnya,” pungkasnya. (FS)

Exit mobile version